Jakarta, Harian Umum - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, mencatat lonjakan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang meminta dipulangkan ke Indonesia.
Pada periode Januari-Juni 2026, jumlah itu tercatat sebanyak 12.019 WNI di.mana mayoritas di antaranya merupakan eks pekerja jaringan penipuan secara daring (online scam).
"Sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia," ujar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dikutip dari laman resminya, Sabtu (4/6/2026).
Merujuk pada data KBRI, Kemenlu mengatakan bahwa jumlah itu melonjak lebih dari dua kali lipat dibanding pada tahun 2025 yang sebanyak 5.088 WNI.
Meski demikian, menurut laporan KBRI, mayoritas WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI.
"Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut," imbuhnya.
Pemerintah Kamboja juga disebut telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI, guna mendukung kelancaran proses pemulangan.
Dalam pertemuan antara KBRI Phnom Penh dan otoritas Imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026, pihak Kamboja mendesak para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda untuk segera kembali ke Indonesia, karena banyak WNI yang sudah dibebaskan dendanya, akan tetapi tetap berada di Kamboja.
Selain itu, KBRI Phnom Penh juga terus memberikan pendampingan kepada WNI yang diamankan oleh otoritas Kamboja terkait operasi pemberantasan jaringan penipuan daring.
Menurut data KBRI Phonm Pehn, ada 676 WNI yang berada di sejumlah fasilitas detensi Pemerintah Kamboja, dan 500 WNI ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center, Provinsi Takeo, serta 1.250 WNI ditempatkan di fasilitas detensi Pemerintah Kamboja di Pochentong setelah terjaring operasi penertiban.
Di sisi lain, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara secara terbatas bagi WNI yang memiliki keterbatasan finansial dan berada dalam kondisi rentan, seperti perempuan, bayi, dan anak-anak.
Hingga saat ini, sekitar 120 WNI masih menempati fasilitas penampungan sementara sembari menunggu kepulangan ke Tanah Air. (man)







