Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), akan menggelar sidang perdana kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassauma atau dr Tifa.
Perkara ini didasarkan laporan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025 yang mengaku merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan dengan serendah-rendahnya karena ijazah strata satu (S1)-nya yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) dikatakan palsu.
Semula ada delapan tersangka dalam kasus ini, akan tetapi tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar mengajukan restorative justice (RJ) kepada Jokowi, sehingga status tersangkanya dicabut Polda Metro Jaya dan kasusnya dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara lima orang lainnya, termasuk dr Tifa, tak mau mengajukan RJ karena meyakini ijazah Jokowi memang palsu, karena hingga kini Jokowi tidak dapat menunjukkan ijazahnya yang dinyatakan identik atau otentik oleh Polda Metro Jaya.
Namun, dari kelima tersangka itu, baru Roy Suryo dan dr Tifa yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan dilimpahkan ke pengadilan, sementara berkas perkara tiga tersangka lainnya, yaitu Rustam Effendi, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani, belum dinyatakan P21.
Meski demikian, baru dr Tifa yang disidang karena Roy sedang mempraperadilankan Polda Metro Jaya terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Polda pada 19 Juni 2026 lalu yang dinilai melanggar KUHAP, sehingga sidangnya ditunda.
Selain didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, dr Tifa dan Roy Suryo juga dijerat dengan pasal tentang manipulasi dokumen melalui elektronik. Pasal yang dijeratkan kepada duany berlapis-lapis, yakni Pasal 434, 433, dan 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan; dan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data.
Terkait pengenaan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE, kuasa hukum Roy dan dr Tifa, antara lain Abdul Ghofur Sangaji dan Refly Harun, berkali-kali mengatakan bahwa kedua pasal ini merupakan pasal selundupan agar Polda punya dalih untuk menahan keduanya.
"Pasal pencemaran nama baik dan fitnah ancaman hukuman maksimalnya hanya enam bulan dan dua tahun, sehingga bisa ditahan. Maka, digunakanlah pasal yang hukumannya lebih berat agar bisa ditahan," kata Refly saat pelimpahan Roy dan dr Tifa ke Kejari Jaksel oleh Polda pada tanggal 22 Juni 2026.
Tim kuasa hukum dr Tifa dan Roy menegaskan bahwa klien mereka tidak melakukan manipulasi ijazah Jokowi sebagaimana dituduhkan.
"Mereka itu peneliti, hasilnya harus objektif. Mana mungkin memanipulasi dokumen yang diteliti?" kita Ghofur dalam suatu kesempatan.
Terkait sidang perdananya hari ini, dr Tifa terkesan sudah sangat siap. Hal itu tercermin dari cuitan di akun X-nya.
"Dokter Tifa akan berjuang di Sidang Perdana PN Jakarta Timur Kamis 2 Juli 2026 pkl 09.00 WIB. DR TIFA VS JOKO WIDODO! Temani, bersamai, dukung, do'akan," katanya pada Rabu (1/7/2026) malam. (rhm)







