Jakarta, Haria Umum - Pakar Hukum Tatanegara Mahfud MD menilai, langkah Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam video berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!”yang tayang di akun YouTube pribadinya, @Mahfud MD Official sejak Selasa (10/6/2025).
“Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” kata Mahfud seperti dikutip Rabu (11/6/2025).
Mantan Menkopolhukam ini megingatkan bahwa para purnawirawan TNI yang tergabung dalam FPP TNI tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk hak menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan.
Para pensiunan TNI itu, jelas Mahfud, tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.
"Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” jelas dia.
Mantan Menkopolhukam yang juga pernah menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.
"Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri, dan itu sah,” imbuh Mahfud.
Ia mengaku mengapresiasi cara penyampaian aspirasi para purnawirawan yang tergabung dalam FPP TNI itu yang menurut dia lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.
“Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” katanya.
Mahfud juga menilai, sikap FPP TNI tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik.
"Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FPP TNI mengirim surat kepada DPR, MPR dan DPD RI yang berisi usulan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Dalam surat bertanggal 26 Mei 2025 itu dijelaskan alasan-alasan mengapa usulan itu disampaikan, antara lain karena Gibran menjadi Wapres karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang cacat hukum, karena selain putusan itu melampaui kewenangan MK dengan mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu, meski MK tak punya kewenangan mengubah UU yang dibuat dan disahkan DPR, juga karena ketua MK yang menerbitkan putusan itu, yakni Anwar Usman, adalah suami dari adik Presiden Jokowi alias pamannya Gibran.
Selain itu, FPP TNI juga menilai Gibran tidak punya kapasitas untuk menjadi Wapres, dan usianya pun belum 40 tahun, sehingga dinilai belum punya cukup pengalaman untuk memimpin negara.
Apalagi karena latar belakang pendidikan Gibran pun dinilai bermasalah, karena meski pernah mengklaim bergelar S2, akan tetapi Gibran dicurigai hanya lulusan SMA.
"Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” kata FPP TNI dalam surat yang ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI itu, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Surat itu saat ini sudah berada di tangan pimpinan DPR, MPR dan DPD, akan tetapi lembaga-lembaga ini masih reses, sehingga belum ditindaklanjuti. (man)


