Jakarta, Harian Umum - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Prabowo Subianto mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta 2026 hanya naik 6,17% atau Rp333.115 dari UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761 per bulan, menjadi Rp5.729.876.
“Harus dipanggil oleh Presiden, setidak-tidaknya orang yang ditunjuk oleh Presiden agar Gubernur DKI Jakarta mengubah UMP 2026 menjadi Rp 5,89 juta dan UMSP (Udah Minimum Sektoral Provinsi) 5% di atas 100 persen KHL,” kata Iqbal di sela aksi buruh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
KSPI meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam persoalan penetapan upah minimum di DKI Jakarta. Ia menilai, peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Adriantoro yang sebelumnya menemui perwakilan buruh tidak lagi efektif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Karenanya, Iqbal meminta Presiden memanggil pihak terkait atau menunjuk perwakilan khusus untuk mendorong Pramono merevisi UMP 2026 dan menetapkan UMSP sebagaimana yang pihaknya inginkan.
Sebab, ia menilai penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 jutaan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan tingginya biaya hidup di Ibukota.
Ia membandingkan upah pekerja di Jakarta yang justru lebih rendah dibandingkan upah buruh pabrik di kawasan industri Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.
Padahal, banyak pekerja di Jakarta yang bekerja di gedung pencakar langit dan perusahaan besar.
“Tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ucap Iqbal.
Selain menyoroti besaran UMP, Said Iqbal juga mengkritisi kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia meminta agar insentif tersebut dialihkan menjadi subsidi upah dalam bentuk uang tunai.
“Kalau memang mau diberikan insentif bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money. Jadi yang ditransfer adalah dalam bentuk apa namanya rupiah, cash, yang kita sebut dengan subsidi upah,” kata dia.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan sejumlah insentif sebagai dukungan tambahan di luar penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Insentif tersebut meliputi fasilitas transportasi gratis menggunakan Transjakarta, subsidi air bersih dari PAM Jaya, subsidi pangan, serta layanan kesehatan gratis bagi buruh yang belum ditanggung oleh perusahaan. (man)


