Jakarta, Harian Umum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/3/2025), menetapkan Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di bank tersebut.
Bersama Yuddy, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
1. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH)
2. Asikin Dulmanan, pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi
3. Suhendrik, pemilik agensi PSD dan WBG,
4. R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi JKMP dan JSB
Kasus ini merugikan negara Rp122 miliar.
"YR Dirut Bank BJB dan WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB bersaudara," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait kasus ini. Masih belum diketahui alasan penggeledahan tersebut, akan tetapi dari keterangan KPK diketahui bahwa saat Yuddy ditunjuk sebagai Dirut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 30 April 2019, Ridwan Kamil masih menjadi gubernur Jabar.
Namun, pemilihan tersebut menurut Ridwan Kamil, telah melalui diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yuddy dinilai sebagai sosok yang mampu membawa Bank BJB ke tingkat nasional, dan dia telah mengundurkan diri saat kasus korupsi Bank BJB mulai diselidiki KPK. Surat pengunduran dirinya diserahkan pada Selasa (4/3/2025).
Dalam keterangan resminya, Bank BJB menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri Yuddy masih harus menunggu persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku.
“Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi,” demikian pernyataan resmi Bank BJB yang dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025). (man)







