Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026), dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dokumen yang disita adalahSHGB yang terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA. Sementara BBE yang disita berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
'Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Ia mengatakan, rangkaian penggeledahan belum usai, karena penyidik masih terus bergerak ke titik-titik penggeledahan berikutnya, seperti ke rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” jelas Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya Dirut PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Ia diduga memberikan suap Rp1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas tanah di Kabupaten Bogor.
Suap tersebut diberikan kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid.
"Pada 27 Agustus 2026, Sudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Riza Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Taufik menyebutkan, Rp 200 juta dari Rp 1,5 miliar yang diterima Erwin itu kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon. (man)







