Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyok Bambang Setiawan (59) hingga tewas saat kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Agustus 2026.
Seperti diketahui, hari itu terjadi demonstrasi di gedung DPR yang dimotori Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menuntut disahkannya RUU Perampasan Aset dan menuntut agar koruptor dihukum mati.
Kerusuhan pecah setelah massa AMPB meninggalkan lokasi, dan massa yang datang kemudian menolak imbauan polisi agar bubar karena waktu telah melewati pukul 18:00 WIB. Kerumunan massa bahkan melebar ke sekitaran DPR, termasuk ke Pejompongan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan tiga pelaku berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) merupakan hasil investigasi dengan menggabungkan sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, video amatir, pelacakan sidik jari, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Hingga pada tanggal 11 September 2026, keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekira pukul 21.30 WIB," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan kecocokan alat bukti di lapangan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan hingga menyebabkan Bambang meninggal dunia.
Saat pengeroyokan terjadi, korban disebut diseret dan dianiaya di tengah jalan raya meski tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
Tersangka FP, jelas Iman, berperan memukul korban menggunakan potongan kayu; tersangka DDS berperan menyeret dan menendang korban di tengah jalan raya; dan tersangka DS juga turut melakukan pemukulan dan menyeret korban sebelum dikeroyok.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Subdit Kamneg Ditreskrimum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iman menyebut, dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 16 saksi dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, hingga hukum pidana.
Selain itu, Tim Inafis Polda Metro Jaya awalnya menemukan sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk memukul korban di Jalan Pejompongan Raya.
"Kemudian, setelah dilakukan surveillance (pengintaian), para terduga pelaku terlacak berada di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," jelas Iman.
Saat ketiga tersangka ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa lima gelas kaca, delapan piring, dan sendok di rumah makan tersebut yang digunakan oleh FP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun penjara. (man/




