Jakarta, Harian Umum - KPK menyebut uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan yang terbesar dibanding OTT-OTT lainnya.
OTT yang menangkap empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu mencapai Rp106,3 miliar
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (16/9/2026).
"Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," sambung dia.
Taufik mengungkap bahwa KPK pernah menyita barang bukti sekitar Rp45 miliar saat OTT pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seolah ingin mengatakan bahwa OTT itu merupakan OTT dengan nilai sitaan uang terbesar.
"Tapi Ini rupanya lebih lebih besar lagi," imbuh dia.
Uang Rp106,3 miliar yang disita dari OTT kasus pengurusan HGB lahan Summarecon sempat diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Uang yang berada dalam sejumlah koper dan kardus itu disita dari sejumlah tersangka. Uang-uang itu dalam pecahan rupiah, dolar AS (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), dan ringgit Malaysia (RM).
Berikut rinciannya:
1. Uang yang disita dari rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:
- Rp 31,86 miliar
- USD 2.611.500
- SGD 1.974.500
- SAR 910
- RM 981
2. Uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Rp896 juta;
3. Uang yang disita dari rumah ZNM: Rp 8 juta;
4. Uang yang disita rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Sontang Coin Manurung: Rp49,5 juta.
Saat OTT, KPK menangkap 17 orang, akan tetapi yang dijadikan tersangka sebanyak 8 orang,di mana 4 di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
1. Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi;
2. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR);
3. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen dan diduga orang kepercayaan Nusron Wahid;
4. Sontang Coin Manurung, kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor;
5. Fahd El Fouz, ketua DPP Partai Golkar,
6. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
7. Erwin, orang kepercayaan Nusron Wahid; dan
8. Rizal Pahlevi, orang kepercayaan Nusron Wahid.
(man)







