Jakarta, Harian Umum - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ternyata diam-diam telah memperbaiki dakwaan untuk Roy Suryo sebelum pakar telematika yang juga mantan menpora itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).
Hal itu diungkap kuasa hukum Roy yang tergabung dalam TALK HAM, saat memberikan keterangan pers seusai sidang kliennya.
"Ada yang menarik, jaksa ternyata telah merubah dakwaan Mas Roy sebelum Mas Roy disidang," kata Abdul Ghofur Sangadji, salah satu kuasa hukum Roy Suryo.
"Sebentar," sela Refly Harun, koordinator TALK HAM.
"Dakwaan pertama tanggal 23 Juni, dakwaan kedua 27 Juli," katanya.
"Benar," sahut Ghofur.
Ia menjelaskan, pada dakwaan pertama Roy Suryo dijerat dengan empat dakwaan, yakni dengan pasal 434 KUHP tentang Fitnah pada dakwaan primer, 433 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik pada dakwaan subsider, pasal 35 dan 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan dakwaan alternatif, dan pasal 126 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.
"Pada dakwaan kedua, Roy Suryo hanya dikenakan tiga dakwaan, karena pasal 126 KUHP dihilangkan," imbuh Ghofur.
Ia menegaskan, TALK HAM protes saat sidang, karena perubahan dakwaan itu hanya disandarkan pada putusan sela sidang Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang membatalkan dakwaan jaksa karena dinyatakan tidak cermat.
"Jaksa tidak boleh mengubah dakwaan untuk Roy Suryo hanya karena putusan sela dokter Tifa. Berdasarkan KUHP yang baru, itu akan menjadi problematik," tegas Ghofur.
Ia pun mengatakan, atas protesnya itu, majelis hakim menyarankan untuk dimasukkan dalam nota pembelaan atau eksepsi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Akan kita bahas nanti dalam nota pembelaan," tegas Ghofur.
Seperti diketahui, atas putusan sela majelis hakim pada sidang Dokter Tifa yang isi dakwaannya sama dengan dakwaan Roy Suryo, karena keduanya diadili atas laporan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 30 April 2025, di mana si mantan Presiden itu mengatakan bahwa dirinya dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, karena ijazah S1-nya yang diterbitkan UGM pada tahun 1985, dikatakan palsu.
Dalam putusan selanya yang dibacakan pada tanggal 23 Juli 2026, hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Dokter Tifa obscuur libel alias kabur, tidak jelas atau isinya gelap (onduidelijk), karena dalam dakwaan itu, jaksa menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2923 dan KUHP lama (UU Nomor 1 Tahun 1946).
Atas putusan itu, alih-alih banding, jaksa memperbaiki dakwaan dengan menghilangkan semua pasal dari KUHP lama (pasal 311 tentang Fitnah dan pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik), dan pada 27 Agustus 2026 Dokter Tifa kembali disidang, dan pada Kamis (17/9/2026) kemarin sidang telah masuk tahap pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Dokter Tifa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan kedua jaksa, karena putusan sela tidak memberi kesempatan kepada jaksa untuk memperbaiki dakwaan dan mengajukannua kembali ke pengadilan
"Putusan sela tanggal 23 Juli 2026, hanya menyatakan PDM-133 batal demi hukum dan tidak memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki serta mengajukan kembali surat dakwaan. Maka, PDM-171 (surat dakwaan kedua, red) harus dinyatakan tidak dapat diterima menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP," kata Alkatiri, salah satu kuasa hukum Dokter Tifa, saat membacakan eksepsi. (rhm)







