BERDASARKAN pendapat dua pakar dan ahli tersebut, kejaksaan dapat memanggil Joko Widodo untuk dimintai keterangannya, dan kedua pakar itu dapat dijadikan sebagai saksi fakta.
-----------------------------
oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Kejaksaan Agung dapat memeriksa Presiden Joko Widodo dalam kasus politisasi Bansos jelang Pemilu 2025, dan juga dapat memeriksa Kaesang Pangarep dalam kasus PT Timah.
Dua kasus itu membuat heboh publik. Dalam politisasi Bansos, menurut keterangan Anthony Budiawan di depan Majelis Hakim MK, mantan Joko Widodo melanggar UU APBN rengan kerugian negara ratusan triliun rupiah.
Dalam kasus korupsi PT Timah, negara dirugikan Rp 271 triliun. Enam belas pelaku sudah tersangka dan ditahan Kejagung.
Dalam podcast bersama Helena Lim; Kaesang Pangarep, putra bungsu Joko Widodo, terlihat punya kedekatan dengan Cazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk) itu, tapi podcast itu kini telah dihapus dari Channel milik Kaesang. Publik menduga ada sesuatu yang disembunyikan setelah Helena Lim tersangka dan ditahan.
Dalam keterangannya dalam sidang MK, Prof Franz Magnis Suseno, guru besar STF Driyarkara, menuding Joko Widodo mencuri Bansos untuk kepentingan politiknya.
Tudingan Romo Magnis it dari sisi etika tak dapat dibantah karena Joko Widodo yang mantan gubernur DKI itu, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik dan kekuasaannya.
Tindakan itu dapat dianggap memanipulasi kekuasaan dan UU untuk kepentingan politik kekuasaannya dan melanggengkan dinasti kekuasaan Joko Widodo.
Pendapat Romo Magnis tentang politisasi Bansos yang dianggap melanggar etika itu oleh Saksi Ahli Anthony Budiawan diurai lebih tajam dan mendasar lagi.
Keterangan di depan Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo itu, Managing Director PEPS (Political Econimic and Policy Studies) itu berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo melanggar UU APBN dalam tata kelola keuangan negara dan melanggar konstitusi.
Keterangan Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu tak dapat disanggah kebenarannya, baik oleh Tim Advokat 02 di MK, maupun pendapat ahli di luar persidangan MK. Artinya, Romo Magnis dan Anthony Budiawan benar adanya.
Berdasarkan pendapat dua pakar dan ahli tersebut, kejaksaan dapat memanggil Joko Widodo untuk dimintai keterangannya, dan kedua pakar itu dapat dijadikan sebagai saksi fakta.
Pelanggaran etika dan moral kekuasaan saat ini tak dapat dianggap sepele, apalagi didiamkan. Bangsa dan negara ini akan kacau dan rusak jika pemimpin tertinggi di negeri ini dibiarkan melakukan tindakan salah dan melanggar UU serta konstitusi.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak dapat membiarkan kerugian negara ratusan triliun dalam politisasi Bansos maupun kasus korupsi PT Timah, tanpa memprosesnya secara adil, benar dan profesional tanpa memandang siapapun pelakunya.
Jika, karena satu dan lain hal sehingga Kejagung tidak memanggil dan memproses Joko Widodo dalam kasus politisasi Bansos dan Kaesang dalam dugaan keterlibatannya dalam kasus PT Timah, Kejagung dapat ikut rusak juga. Wibawa Kejaksaan Agung dipertaruhkan dalam dua kasus ini.
Joko Widodo dan putranya itu seharusnya menunjukkan ketauladanan dengan mendatangi Kejaksaan Agung untuk minta diperiksa, untuk menghindari syak wasangka publik yang berkepanjangan, kalau memang tidak terlibat dalam kasus kerugian uang negara ratusan triliun itu.
Presiden dan puteranya dapat diperiksa berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945: Setiap Warga negara sama di mata hukum dan pemerintahan.
Kejagung jangan ragu panggil dan periksa Joko Widodo dan puteranya. Publik menunggu! Dengan prinsip kesetaraan di mata hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.
Sawangan: 14 April 2024