Jakarta, Harian Umum - Polri menghetikan kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang dilaporkan Muhammad Hidayat, warga Bekasi, Jabar, pada 2 Juli lalu.
Kepada pers di Jakarta, Kamis (6/7/2017), Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan, laporan yang dibuat di Polres Metro Bekasi Kota itu tak bisa diproses lebih lanjut karena terkesan terlalu mengada-adal.
"Enggak, enggak ada, enggak ada (pemrosesan hukum terhadap Kaesang). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali (dengan ujaran kebencian)," katanya.
Ia menegaskan, tidak ditemukan unsur pidana penodaan agama dan ujaran kebencian dalam video blog (Vlog) yang diunggah Kaesang ke kanal YouTube pribadinya. Kata "Ndeso" yang disebutkan Kaesang dalam video itu, dan yang membuatnya dituduh menyebarkan ujaran kebencian oleh Hidayat, tidak memenuhi unsur pidana, karena hal itu tak lebih dari guyonan saja.
"Tidak ada unsur (pidana), tidak ada proses. Ya, (dia) ngomong ndeso itu kan dari kecil, saya sudah dengar omongan ndeso itu. Itu kan guyonan saja itu," katanya.
Seperti diketahui, Kaesang mengunggah Vlog itu untuk menanggapi video anak-anak peserta pawai Ramadhan yang meneriakan yel-yel "Bunuh, bunuh, bunuh si Ahok, bunuh si Ahok sekarang juga".
Dalm Vlog yang diberi judul #BapakMintaProyek itu, pada bagian awal Kaesang membuat parodi soal anak minta proyek, dan kemudian menyampaikan kekhawatirannya pada generasi muda saat ini.
Inilah yang dkatakan Kaesang dalam vlog itu yang membuatnya dipolisikan; "Di sini saya bukannya membela Pak Ahok, tapi di sini aku mempertanyakan kenapa anak seumur mereka bisa begitu. Sangat disayangan kenapa anak kecil seperti mereka itu udah belajar untuk menyebarkan kebencian. Apaan coba, dasar ndeso!" (rhm)







