Jakarta, Harian Umum - CEO Grup Lippo James Riady bungkam ketika ditanya seputar perizinan proyek perumahan kota baru Meikarta. ketika menemani Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan di lokasi proyek Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 30 September 2017.
"Saya dalam kapasitas menemani Pak Zulkifli," kata James kepada pers di Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 30 September 2017.
Ombudsman RI beberpa bulan lalu telah memperingatkan group Lippo lantaran memasarkan Meikarta meski belum mengantongi beberapa syarat dan perizinan dari pemerintah seperti IMB dan Amdal. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bahkan pernah meminta Lippo menghentikan pembangunan proyek Meikarta.
Komunitas Front Bela Indonesia (FBI) menyatakan akan melaporkan pembangunan proyek Meikarta dan James Riady ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
"Belum punya izin tapi mempromosikan dan menjual itu harus diproses secara hukum," kata Ketua FBI Nur Hidayat di Cawang Kencana, Jakarta Timur, pada Rabu, 20 September 2017.
Zulkifli Hasanmenyatakan bahwa perusahaan pengembang Meikarta tidak memiliki masalah dalam pembangunan kawasan terpadu milik Lippo itu.
"Saya sudah tanyakan soal perizinan. Pembangunnya bertahap, kalau yang ini sudah ada izinnya," ujar Ketua MPR. "Kalau (kawasan) yang belum ada izin, ya belum dibangun."
Bahkan, dia pun menyatakan dirinya mendukung proyek Lippo, Meikarta. "Saya kira investasi harus didukung," tuturnya.
Zulkifli menganggap proyek Meikarta merupakan aset bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi karena berdampak positif bagi warga sekitar. Menurut dia, proyek Meikarta menyerap tenaga kerja. "Banyak (orang) yang jualan di sini," katanya.
Ombudsman Minta Iklan Meikarta Sesuai Kenyataan
Selain masalah perizinzn Ombudsman juga meminta Lippo Group melakukan pemasaran secara wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, dalam iklannya, lokasi hunian baru itu kerap dinyatakan bakal seluas 500 hektar, padahal saat ini lahan yang tersedia baru 84,6 hektar.
"Semoga Lippo mulai koreksi untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. Atau kalau mau jual visi, ya bilang saja terus terang," ujar Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman, Jumat, 8 September 2017 seperti dikutip tempo.co
Menurut dia, iklan yang dilakukan harus sesuai dia berujar praktik pemasaran yang dilakukan oleh pengembang juga tidak sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Undang-Undang itu menyebutkan dalam pasal 42 ayat 1 bahwa pelaku pembangunan boleh melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan. Namun, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa untuk melakukan pemasaran, maka pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki, antara lain kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.