Jakarta, Harian Umum- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin karena diduga menerima suap dalam proses pembuatan izin kawasan hunian Meikarta di Cikarang Selatan.
Sebelum penangkapan ini, pada Minggu (14/10/2018), KPK terlebih dulu menangkap 10 orang melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang terdiri dari pejabat dan pegawai di Pemkab Bekasi, serta karyawan Lippo Group, perusahaan pengembang Meikarta.
Dari kasus ini, KPK menyita uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang diduga sebagai uang suap dari Lippo kepada Neneng dan para pejabatnya.
"Kasus ini duduga terkait proses perizinan Meikarta," kata Komisioner KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Ke-10 orang yang ditangkap tersebut di antaranya adalah:
1. Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bekasi, Jamaluddin
2. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PTSP) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati
4. Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori
5. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto
6. Staf DPM-PTSP Pemkab Bekasi, Kasimin
7. Kepala Bidang Penertiban dan Bangunan Dinas DPM-PTSP Sukmawatty
8. Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen
9. Konsultan Lippo Group, Taryudi
10. Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama.
Terakhir, KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang diduga sebagai otak pemberian suap tersebut.
Meski demikian, dari 12 orang yang ditangkap tersebut, hanya sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah, Billy Sindoro, Jamaluddin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja.
Laode menambahkan, suap tersebut diberikan sebagai bagian dari commitment fee fase pertama dari total commitment fee sebesar Rp 13 miliar, dan diberikan melalui sejumlah dinas yang terkait dengan pengurusan izin Meikarta.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini sudah mencapai Rp7 miliar, dari bulan Mei-Juni 2018," jelasnya.
Ia menjelaskan, banyaknya dinas yang terlibat, karena dalam proyek Meikarta, Lippo Group membangun banyak fasilitas, seperti apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, taman, dan lain-lain, sehingga perusahaan milik konglomerat James Riyadi itu membutuhkan rekomendasi untuk penanggulangan kebakaran, Amdal, banjir, hingga lahan makam.
Lippo Grup membangun hunian Meikarta di atas lahan seluas 774 hektar dengan empat fase pembangunan. Fase pertama seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Sejak awal, proyek ini memang telah memicu kontroversi karena meski belum memiliki izin, namun sudah dipasarkan. Bahkan pembangunannya ditengarai tidaki sesuai dengan site plan Provinsi Jawa Barat. (rhm)







