JOKOWI menggunakan ijazah apa saat mendaftar di KPUD Solo untuk mengikuti Pilwalkot Solo, ke KPUD DKI Jakarta untuk mengikuti Pilgub DKI Jakarta 2012, dan KPU Pusat untuk mengikuti Pilpres 2014 dan 2019?
---------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia
Ijazah Joko Widodo palsu. Hal itu dapat dibuktikan saat sidang Pindana Bambang Tri di Pengadilan Negeri Solo.
Saat Bambang Tri lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Tri di tangkap. Padahal, Bambang Tri menggugat perdata Ijazah Jokowi.
Karena ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Solo, gugatan perdata di Jakarta dicabut.
Pada saat sidang pidana di Solo, Bambang Tri didakwa dengan 2 pasal, yakni enyebaran berita bohong (hoaks) dan penyebaran ujaran kebencian. Bambang Tri dituntut 10 tahun penjara.
Setelah melalui sidang yang berlarut-larut, Bambang Tri divonis tahun penjara, tetapi dari 30 saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun saksi yang pernah melihat ijazah asli Joko Widodo.
Dari sidang di Pengadilan Negeri Solo ini sudah terbukti Jokowi tidak punya ijazah asli.
Setelah divonis 6 tahun di PN Solo, Bambang Tri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, dan hakim PT Semarang mengurangi hukuman Bambang Tri dari enam (6) tahun menjadi empat (4) tahun. Putusan PT Semarang ini membuktikan bahwa Bambang Tri tidak melakukan kebohongan, karena Ijazah asli Jokowi tidak pernah dibuktikan di persidangan PT Semarang.
Setelah putuskan empat tahun penjara PT Semarang, Bambang Tri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hakim Mahkamah Agung memperkuat putusan PT Semarang dengan hukuman 4 tahun.
Dengan keluarnya putusan kasasi itu, maka kasus Bambang Tri telah inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi Ijazah asli Jokowi masih belum terbukti ada.
Dengan demikian, dari persidangan Pidana Bambang Tri di Pengadilan Negeri Solo, Pengadil Tinggi Semarang dan Kasasi di Mahakam Agung, ijazah asli Jokowi tidak pernah ada. Tidak terbukti ada.
Sehingga persidangan Bambang Tri ini, meski didakwa melakukan tindak pidana, tetapi secara sah dan meyakinkan IJAZAH ASLI JOKOWI TIDAK ADA.
Tiga tingkatan persidangan di PN, PT dan MA secara sah dan membuktikan: Jokowi tidak punya ijazah asli.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tuduhan dan tudingan bahwa Jokowi tidak punya ijazah asli, benar adanya.
Dengan melalui serangkaian persidangan dalam kasus dugaan pidana Bambang Tri ini, sudah dapat membuktikan bahwa Jokowi tidak punya ijazah ASLI.
Jadi, publik tidak perlu ragu. Tudingan Jokowi tidak punya ijazah asli itu benar adanya. Jadi, Jokowi menggunakan ijazah apa saat mendaftar di KPUD Solo untuk mengikuti Pilwalkot Solo tahun 2005 dan 2010, ke KPUD DKI Jakarta untuk mengikuti Pilgub DKI Jakarta 2012, dan KPU Pusat untuk mengikuti Pilpres 2014 dan 2019?
Kalau Pengadilan sudah buktikan Jokowi tidak punya ijazah asli, berarti selama menjadi walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI diduga kuat ada konspirasi besar di balik Jokowi yang juga melibatkan dirinya.
Saat ini lima prinsipal melakukan gugatan terhadap Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk penulis,tetapi sidangnya berlarut-larut, dan pihak pengadilan terkesan sengaja mengulur-ulur waktu untuk sampai pada putusan.
Sebab, hingga tiga bulan lebih pengadilan tidak mampu membuat kuasa Jokowi memiliki surat kuasa resmi dengan tanda tangan basah dari Jokowi, sehingga sidang kesembilan pada 11 Januari 2024 silam harus ditunda lagi.
Padahal, penyelesaian gugatan perdata ini simpel, yakni kuasa Jokowi hanya menunjukkan ijazah asli Jokowi, atau Jokowi datang sendiri ke pengadilan untuk menunjukkannya, maka kasus selesai.
Empat kali mediasi pada persidangan keempat hingga ketujuh pun tak ada gunanya, karena selain kuasa Jokowi tetap tidak memiliki surat kuasa resmi dari Jokowi, juga ijazah asli Jokowi tetap tak bisa ditunjukkan.
Jadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pihak yang menyidangkan gugatan ijazah Jokowi jilid tiga. memperkuat dan mempertegas bukti bahwa Jokowi tidak punya ijazah asli.
Artinya, ijazah yang selama ini digunakan Jokowi di Solo, Jakarta dan sebagai Presiden patut diduga merupakan Ijazah Palsu.
Jakarta, 17 Januari 2024







