Jakarta, Harian Umum- Keputusan KPU Pusat tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menguikuti Pemilu 2019 dengan alasan tidak lolos verifikasi faktual, tak hanya mengundang kritik dan kecaman, tapi juga keheranan.
Sikap seperti ini antara lain ditunjukkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Bagaimana bisa PBB yang sudah ikut pemilu sejak 1999 (19 tahun) dan menjadi anggota DPRD di seluruh Indonesia dinyatakan Gak lolos, sementara partai yang pengurusnya hanya ada di Jakarta (dalam tipi aja aja lagi) bisa lolos???ayo jelaskan....@KPU_ID segera umumkan...," katanya politisi kritis ini melalui akun Twitter pribadinya, @Fahrihamzah, Minggu (18/2/2018).
Mantan politisi PKS ini tidak menjelaskan parati mana yang dimaksud, namun ada satu partai baru yang lolos verifikasi yang saat ini tengah disorot karena bisa lolos verifikasi, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga meras heran mengapa KPU tidak meloloskan PBB.
"Kalau KPU Papua Barat sudah loloskan PBB, memang aneh keputusan KPU RI itu. Ikut dukung perjuangan Prof Yusril dan Sahabat-sahabat di PBB, semoga Allah mudahkan dan menangkan, dan insya Allah akan bersama kami dalam Pemilu 2019. Yaa Rabbb," katanya melalui akun @hnurwahid.
KPU Pusat saat membacakan hasil verifikasi faktual di Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018), menyebut PBB dan PKPI tidak lolos verifikasi faktual dan tak dapat ikut Pemilu.
"Tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 34,47% memenuhi syarat. Provinsi memenuhi syarat," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat membacakan hasil rekapitulasi verifikasi PBB.
Meski begitu, kata dia, PBB tidak berhasil memenuhi batas minimal 75% syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
"PBB tidak memenuhi syarat di provinsi Papua dan Papua Barat," katanya.
Ketua Umum PGG, Yusril Ihza Mahendra memprotes keputusan KPU Pusat itu karena KPU Papua Barat menyatakan PBB lolos verifikasi.
"Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat..," katanya melalui akun pribadinya, @Yusrilihza_Mhd.
Yang membuat PBB berang, keputusan KPU itu merujuk pada situasi yang menyebabkan enam anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak hadir saat verifikasi di KPUD Manokwari Selatan.
Ia menjelaskan, keenam anggota itu terlambat datang karena terkendala kondisi geografis Manokwari Selatan.
Keenam orang itu, katanya, tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki menuju Kabupaten Manokwari Selatan.
Selain itu, keenam orang itu juga tidak menerima panggilan untuk melakukan verifikasi.
"Kami telah menjelaskan masalah ini kepada KPUD, namun ditolak. Agaknya KPU menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Masak gara-gara enam orang datang terlambat untuk diverifikasi, PBB secara nasional jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan," katanya melalui keterangan tertulis kepada media.
Yusril menegaskan, pihaknya akan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (19/2/2018). (rhm)







