Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung penuh Kenaikan Tunjangan Kerja Anggota DPRD Jakarta empat kali uang representasi dengan syaratnya. Tunjangan diberikan didasarkan pada kinerja seperti yang diberlakukan kepada pegawai negeri sipil di DKI Jakarta.
"Anggota Dewan yang rajin berhak mendapatkan tunjangan lebih besar dibandingkan mereka yang tidak rajin. Cara ini lebih fair," ujar Djarot, Selasa, 11 Juli 2017.
Hal tersebut akan sama seperti para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem key performance indicator (KPI) untuk menilai kinerja . Sehingga, tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diperoleh pegawai ditentukan oleh kinerjanya selama satu bulan.
Menurut Djarot, rencana kenaikan tunjangan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Kalau saya tidak apa apa, malah saya berpikir tunjangan DPRD harusnya disesuaikan seperti sistem yang kami gunakan," katanya.
Menurut Djarot, jika setiap anggota dewan bisa bekerja dengan baik, maka bukan tidak mungkin ia akan mendapatkan banyak suara dalam pemilihan umum selanjutnya.







