Jakarta, Harian Umum- Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menindak aparatnya yang melanggar Perda dan Pergub, dan memerintahkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) agar memeriksa aparat tersebut.
Pernyataan ini disampaikan terkait dugaan adanya kongkalikong antara Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyanti, dengan PT Warna Warni Media (WWM), sehingga papan reklame (billboard) perusahaan itu yang berlokasi di Kawasan Kendali Ketat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, tetap mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklame meski dibangun dengan menggunakan tiang tumbuh.
"Aparat yang memberikan izin untuk reklame yang menggunakan tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat, jelas melanggar Perda 9 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame, dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petujuk Penyelenggaraan Reklame," kata Amir kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/11/2018) malam.
Karena itu, lanjut dia, Anies harus menindak aparat tersebut, dan apabila ada indikasi Tipikor (tindak pidana korupsi), misalnya suap atau lainnya, Anies harus memerintahkan aparat pengawas internal, dalam hal ini Inspektorat melalui PPNS, untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Dan bila ditemukan bukti awal indikasi Tipikor, maka Anies harus memerintahkan Inspektorat untuk menyerahkan tindak lanjut penanganan perkaranya kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini mengakui, keberanian Kepala PTSP Jakpus untuk memberikan izin bagi reklame yang melanggar Perda dan Pergub, merupakan bukti lemahnya pengawasan Inspektorat di tingkat provinsi maupun di tingkat kotamadya Jakarta Pusat, dan sekaligus mengindikasikan bahwa ketegasan Anies dalam menindak aparatnya yang melanggar, belum optimal.
"Ini tentu tak bisa terus dibiarkan. Apalagi jika Anies serius ingin mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti yang dijanjikannya dulu saat kampanye Pilkada Jakarta 2017," imbuhnya.
Ketika ditanya sebenarnya sejauh mana tanggung jawab dan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam mengawasi kinerja PTSP di wilayah, sehingga Inspektorat lah yang harus melakukan pemeriksaan? Amir menjelaskan bahwa antara DPM-PTSP dengan PTSP di wilayah hanya sebatas pembagian tugas, kompetensi dan kapasitas.
"Dalam sistem Otda (Otonomi Daerah), Inspektorat adalah SKPD yang berfungsi sebagai pengawas internal," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala PTSP Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyanti, diduga kongkalikong dengan PT WWM, sehingga papan reklame (billboard) perusahaan itu yang berlokasi di Kawasan Kendali Ketat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, tetap mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklame meski menggunakan tiang tumbuh.
Informasi yang diperoleh harianumum.com, Minggu (4/11/2018), menyebutkan, IMB Reklame itu diterbitkan Sri pada 6 September 2018 dengan nomor 0269/c37b.0/31.71/-1.785.51/2018.
Berdasarkan pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, billboard yang didirikan di Kawasan Kendali Ketat harus dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan, tak boleh menggunakan tiang tumbuh.
Pada Juli 2018, karena kala itu masih tak berizin dan melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017, BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Satpol PP DKI Jakarta agar papan reklame berukuran 111 m2 (7,4 meter x 15 meter x 1 muka) dan berada persis di depan toko material itu, dibongkar.
Atas dasar rekomendasi tersebut, pada pertengahan Juli 2018 Satpol PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT WWM bahwa papan reklamenya itu bermasalah dan hendaknya dibenahi agar tidak melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub 148 Tahun 2017, namun tidak ditanggapi.
Pada 14 Agustus 2018, Satpol PP pun menerbitkan SP-1 untuk papan reklame itu, disusul SP-2 dan SP-3 pada 24 Agustus dan 30 Agustus 2018.
Saat hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keungan) atas laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017 diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan dan DPRD, terungkap kalau saat audit dilakukan BPK menemukan potensi kerugian hingga Rp83,9 miliar dari 117 papan reklame yang tak berizin, dan Rp50 miliar lebih dari 77 papan reklame yang izinnya sudah habis, namun belum didaftar ulang.
Gubernur Anies Baswedan lalu mengadakan rapat tertutup hingga sekitar tiga kali dengan KPK untuk mengatatasi kebocoran itu. Dalam rapat yang dihadiri SKPD terkait seperti BPRD, Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, PTSP dan Satpol PP tersebut, serta dilangsungkan di kantor BPRD Jalan Abdul Moeis, Jakarta Pusat, diputuskan bahwa semua reklame ilegal dan melanggar Pergub 148, akan ditertibkan.
Dari total 153 papan reklame bodong dan melanggar Pergub yang telah diberi SP oleh Satpol PP, 60 di antaranya menjadi target pembongkaran tahap pertama karena semuanya berada di Kawasan Kendali Ketat, termasuk papan reklame milik PT WWM yang berada di Jalan Gatot Subroto. Penertiban diawali dengan Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di samping Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2018, dan dihadiri Komisioner KPK Laode M Syarif. Ke-60 papan reklame yang semuanya telah mendapat SP-3 dari Satpol PP itu kemudian satu per satu disegel.
"Setelah papan reklame itu disegel, berdasarkan info yang saya dapat, Satpol PP kemudian mengirimkan surat kepada PT WWM yang isinya memberitahu bahwa papan reklamenya yang di Jalan Gatot Subroto sudah disegel, dan perusahaan itu diminta membongkarnya sendiri. Jika tak mau, Pemprov lah yang akan membongkar, namun izin usaha akan dibekukan. Nah, pada saat itulah Satpol PP diberitahu kalau papan reklame itu sudah punya izin," ujar sumber harianumum.com, Minggu (4/11/2018).
Diakui, saat Sri mengeluarkan IMB untuk papan reklame itu pada 6 September 2018, Satpol PP memang tidak diberitahu, sehingga papan reklame tetap masuk dalam daftar 60 reklame yang dibongkar.
Meski demikian narasumber yang tak mau disebutkan namanya ini mengakui, apa pun alasan Sri menerbitkan IMB itu, dia tetap telah melakukan kesalahan fatal karena menerbitkan izin untuk papan reklame yang dibuat dengan tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat, sehingga Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame dimana Satpol PP berada di dalamnya, kini mengalami kendala untuk membongkarnya.
"Dia telah melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2018, dan menghambat kebijakan Gubernur untuk memberantas reklame bodong," tegasnya. (rhm)







