Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan segera melakukan langkah-langkah kongkret untuk menuntaskan berbagai kasus yang melibatkan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, baik yang sudah masuk ke instansi penegak hukum, maupun yang masih mengendap di internal Pemprov DKI Jakarta.
Permintaan ini disampaikan, menyusul telah bebasnya Ahok dari Rutan Mako Brimob, Depok, Kamisn(24/1/2019), setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus penistaan agama.
'Selaman menjabat sebagai gubernur pada 2014-2017, Ahok diduga melakukan banyak pelanggaran hukum, tetapi sampai saat ini penanganan kasus-kasus itu belum ada yabg tuntas,' katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/1/2019) malam.
Ia mencatat sedikitnya ada tujuh kasus yang diduga menjerat Ahok di luar kasus penistaan agama yang dilalukannya.
Kasus-kasus dimaksud adalah:
1. Kasus pengadaan uninterruptible power source (UPS) yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Polda telah menetapkan dua pejabat Pemprov DKI sebagai tersangka, namun sebagai gubernur kala kasus terjadi, Ahok belum tersentuh hukum meski sejumlah saksi, terutama mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana, mengatakan bahwa Ahok diduga ikut bertanggungjawab dalam kasus itu.
2. Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) yang berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta pada 2014 disebutkan menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp191 miliar.
“Pada kasus ini Ahok diduga melakukan pelangaran peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian 191 milyar. Bahkan hasil audit investigasi BPK-RI menguatkan ada kerugian negara sebesar Rp173 miliar,” kata Sugiyanto.
3. Ahok diduga telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Bahkan Ahok menantang BPK dengan mengatakan tidak akan membatalkan pembelian.
"Dalam kasus ini Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menyatakan bahwa hasil LHP BPK perwakilan DKI Jakarta tahun 2014 tentang rekomendasi pembelian lahan RSSW adalah benar dan wajib untuk ditindaklanjuti. Ada ancaman pidana satu tahun enam bulan bila rekomendasi BPK tidak dilaksanakan," jelas aktivis yang akrab disapa SGY itu.
4. Kasus reklamasi Teluk Jakarta yang izinnya dikeluarkan Ahok. Kasus ini sarat korupsi, bahkan KPK telah menangkap salah satu anggota DPRD karena menerima suap dari pengembang. Ahok dalam kasus ini mengeluarkan kebijakan diskresi yang diduga menyalahi peraturan perundang undangan.
5. Kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan temuan BPK, lahan itu aset milik Pemprov DKI Jakarta sendiri, namun dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta
Dalam kasus ini, Ahok patut diduga bertanggungjawab, karena dialah yang menandatangani APBD yang ketika itu menggunakan APBD Pergub.
Kasus ini bersama kasus pembelian lahan RSSW telah masuk ke KPK, namun hingga kini penanganannya tak jelas, karena untuk kasus pembelian lahan RSSW, KPK menyebut Ahok tak punya niat jahat saat pembelian dilakukan.
6. Mengalirnya dana sekitar Rp30 miliar dari pengembang kepada Teman Ahok. Dana itu diduga untuk kepentingan memenangkan Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
7. Dugaan kasus dana kontribusi tambahan dari pelaksanaan reklamasi Podomoro yang diduga diterima Ahok sebesar Rp392.672.527.288. Pemberian dana itu di antaranya sejumlah Rp6 miliar diduga digunakan untuk menggusur Kalijodo dan Rp92 miliar untuk kegiatan pembangunan Rusun Daan Mogot.
“Diharapkan semua kasus itu dapat dituntaskan oleh Anies maupun oleh dengan oleh aparat penegak hukum secara cepat, tegas dan transparan, seperti halnya kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok," tegas SGY.
Namun mantan Presidium Relawan Anies-Sandi (PRASS) itu menegaskan, permintaan ini ia sampaikan bukan karena kami benci atau sentimen kepada Ahok, melainkan demi tegaknya hukum di Tanah Air, demi keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan mencegah terus terulangnya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat negara hanya demi memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya. (rhm)







