Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan dua LSM ke Bareskrim Polri akibat penggunaan istilah "pribumi" dalam pidato pertamanya pasca dilantik, Senin (16/10/2017).
Kedua LSM tersebut adalah Banteng Muda Indonesia (BMI) dan Gerakan Pancasila.
"Laporan itu terkait dengan bahasa Beliau (Anies) bicara mengenai pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana? Pribumi Arab, Cina atau pribumi yang betul asli Indonesia," ujar inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian, kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).
Boyd menuding pernyataan Anies itu telah memecah belah Pancasila, karena dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan.
Selain itu, penggunaan kata "pribumi" dilarang oleh Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Serta berkenaan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Boyd mengatakan, akan lebih tepat jika Anies menyebut warga negara Indonesia, bukan pribumi.
"Kalau merasa terhina, sangat. Karena biar bagaimanapun saya keturunan Belanda," kata Boyd.
Dari informasi pria ini diketahui kalau baik laporannya maupun laporan BMI, oleh Bareskrim dijadikan satu laporan yang diregistrasi dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Karena penggunaan kata "pribumi", Anies diduga melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Saat dimintai komentarnya tentang kedua laporan ini, Anies menanggapi.
"No comment, no comment, no comment," katanya saat ditemui di SDN Cawang 07 Pagi, Rabu (18/10/2017).
Sandiaga Uno, wakil Anies, juga enggan berkomentar dan hanya menggeleng-gelengkan kepala saat dimintai tanggapannya. (rhm)







