Jakarta, Harian Umum - Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai Gubernur Anies Baswedan tidak melanggar Inpres No 26 Tahun 1998 saat menyebut kata "pribumi dalam pidato perdananya pasca dilantik, Senin (16/10/2017).
"Pidato Gubernur Anies yang mengutip istilah pribumi tidak bertentangan dengan aturan hukum apapun, termasuk Inpres Nomor 26 Tahun 1998 karena yang disampaikan oleh Anies dalam konteks sejarah kolonialisme di masa lalu," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/10/2017).
Menurut politisi yang juga advokat ini, rakyat Jakarta harus pahami bahwa Inpres 26 Tahun 1998 mengatur tentangpenghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
"Jadi, tidak ada larangan memakai istilah pribumi dalam menjelaskan konteks sejarah," imbuhnya.
Selaian hal tersebut, ia meminta masyarakat menggarisbawahi bahwa spirit utama Inpres Nomor 26 Tahun 1998 terdapat pada poin 2 yang mengatur keharusan adanya perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Dalam konteks ini, tegasnya, tidak satu katapun dalam pidato Anies yang mengarah pada pembedaan perlakuan yang diamanatkan poin 2 Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tersebut. Justru Anies secara lugas mengatakan kini saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Saya khawatir respon berlebihan terhadap pidato Anies memiliki muatan politis, karena respon yang sama tidak muncul saat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti juga menggunakan istilah pribumi pada bulan Januari lalu. Bahkan kalau mau fair, pernyataan Bu Susi lebih mungkin bertentangan dengan Inpres 26 Tahun 1998 karena menggagas kebijakan afirmatif yang diarahkan pada program pembangunan konglomerasi pribumi," tegasnya.
Seperti dketahui, kata "pribumi" yang digunakan Anies menuai kontroversi, bahkan polemik, karena dinilai bertentangan dengan Inpres 26. Anies bahkan dilaporkan ke polisi oleh LSM Banteng Muda Indonesia (BMI) karena hal ini.
Habiburokhman berharap perdebatan soal penggunaan kata "pribumi" dalam pidato Anies tidak berkepanjangan.
"Mari sama-sama kita beri dia kesempatan untuk kerja melayani seluruh masyarakat dan menepati janji-janji kampanyenya," pungkas dia. (rhm)







