Jakarta, Harian Umum - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mempertanyakan kebijakan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang mempermudah hadirnya Tenaga Kerja Asing terutama dosen- dosen asing untuk mengajar di berbagai kampus di Indonesia pasca-terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Mantan Suami Krisdayanti ini mengakui, berdasarkan data, memang komposisi jumlah mahasiswa dan dosen tidak imbang.
“Data tahun 2014/2015 jumlah mahasiswa di PTN sebanyak 1,9 juta, sementara mahasiswa di PTS sebanyak 3,9 juta. Sedangkan jumlah dosen PTN sebanyak 63.704 dan di PTS 108.067 dosen.," ujar Anang, Minggu (15/4/2018).
Namun menurut Anang, jumlah itu bisa berubahan karena ada kebijakan Kemenristek Dikti yang mendesak perguruan tinggi untuk segera merekrut dosen profesional dengan mendorong Nomer Induk Dosen Nasional (NIDN).
“Jadi masalahnya, andai saja memang kekurangan dosen untuk bidang tertentu, apa harus dengan mengimpor dosen asing?” katanya.
Anang meminta pemerintah untuk terlebih dahulu mengkaji dampak yang berpotensi muncul. Iapun tidak menutup mata, masuknya dosen asing akan terjadi alih pengetahuan dengan baik. Hanya saja, dampak turunannya juga harus dipikirkan.
Anang menuturkan, ada sejumlah hal yang wajib dipertimbangkan. Salah satunya adalah tujuan pendidikan untuk mempersiapkan generasi muda dengan wawasan kebangsaan. Pertanyannya sekarang, apakah dosen asing itu juga harus mengerti soal wawasan kebangsaan kita seperti empat pilar??. (tqn)