Jakarta, Harian Umum - Sidang lanjutan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang diadukan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (1/10/2026) di PN Jakarta Timur, memperlihatkan dinamika yang menarik.
Pasalnya, selain banjir interupsi, terutama dari kuasa hukum Terdakwa, juga karena memperlihatkan berbagai kejanggalan.
Salah satu yang paling menarik, karena terkait langsung dengan pokok materi perkara ini, yaitu tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan UGM dikatakan palsu, adalah ketika saksi Lechumanan yang merupakan relawan Jokowi, ditanyai Ahmad Alkatiri, koordinator Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), dan mengaku pernah melihat langsung ijazah Jokowi.
"Anda sebagai advokat pasti tahu ada konsekuensinya jika Anda memberikan keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur pasal 373 itu," Alkatiri mulai dengan menggertak.
Setelah mengajukan satu pertanyaan yang memicu perdebatan antara Alkatiri, Lechumanan dan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, serta ditengahi Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, Alkatiri mengajukan pertanyaan menghujam:
"Apakah saudara pernah melihat ijazah Jokowi?" tanyanya.
"Pernahlah," jawab Lechumanan.
"Pernah lihat langsung?" kejar Alkatiri.
"Langsung," jawab Lechumanan.
"Mohon jaksa menunjukkan ijazahnya untuk kami konfirmasikan apakah ijazah itu yang saksi lihat," pinta Alkatiri.
Ia lalu bangkit untuk berjalan ke depan meja hakim, dan melihat ijazah yang diminta, tapi dia duduk lagi karena JPU berkelit.
"Maaf, Majelis Hakim, ini tidak ada relevansinya berdasarkan pasal 214 ayat 7," kata JPU.
"Apa hubungannya? Ini persidangan terbuka, tidak ada yang boleh disembunyikan! (Saya mau lihat) apakah benar yang dilihat itu? Itu nggak boleh? Ini bukti materil, Majelis," tegas Alkatiri.
JPU tetap berkelit tak mau menunjukkan, dan Alkatiri tetap ngotot.
"Ya, kalau nggak diperlihatkan, ya sudah, nanti disampaikan dalam tanggapan," kata Christina menengahi, membuat pengunjung berbisik-bisik, karena ijazah itulah bukti materil perkara ini.
Alkatiri mencoba membantah, tapi tidak berhasil.
"Kami yang mempertimbangkan, Saudara tidak perlu memaksa," tegas Christina. (rhm)







