Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, memprotes jaksa penuntut umum (JPU) karena memposisikan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai saksi, bukan pelapor.
Protes itu disampaikan dalam sidang pembuktian Kamis (1/10/2026), yang menghadirkan saksi dari pihak JPU.
Dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan yang semuanya merupakan relawan Jokowi, hanya dua yang hadir, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken. Sementara saksi yang batal hadir adalah Andi Kurniawan.
Sidang dibuka dengan kata pembukaan oleh JPU. Dalam kata pembukaan itu, JPU menyebut kalau Dokter Tifa dikenakan dengan empat dakwaan, yaitu pasal 433 dan 434 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik; pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya pasal 32 junto pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2028 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026; dan pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Bukti-bukti yang dihadirkan adalah keterangan saksi sebanyak 94 orang, ahli 26 orang, alat bukti surat, keterangan terdakwa, barang bukti dan bukti elektronik," kata JPU.
Tim kuasa hukum Dokter Tifa yang digabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), langsung protes karena dalam kata pembukaan itu, JPU berkali-kali mengatakan bahwa Jokowi adalah saksi.
"Keberatan Jokowi adalah saksi, (karena) Jokowi adalah pelapor!" kata Abdullah Alkatiri, koordinator TPIP.
Ia mengingatkan bahwa perkara ini bergulir di pengadilan atas laporan Jokowi, sehingga dia adalah pelapor.
"Perkara ini yang ajukan Jokowi, bukan pelapor lain. Kami keberatan di persidangan ini Jokowi diposisikan sebagai saksi," tegas Alkatiri.
Keberatan kuasa hukum Dokter Tifa itu ditanggapi JPU yang tetap menyebut Jokowi sebagai saksi, sehingga terjadi perdebatan yang langsung ditengahi Christina Endarwati, ketua majelis hakim.
"Kuasa hukum bisa menyampaikan ini nanti dalam keberatan," katanya.
Seperti diketahui, Dokter Tifa dihadapkan ke meja hijau atas laporan Jokowi pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya yang merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan dengan serendah-rendahnya, karena ijazah S1-nya yang dikeluarkan Universitas Gajah Mada (UGM) dikatakan palsu.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, hal itu dikatakan Dokter Tifa di akun media sosialnya dan juga di program televisi di mana Tifa dihadirkan sebagai narasumber, antara lain dalam Program Rakyat Bersuara di iNews TV. (rhm)




