Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa perhiasan yang diduga emas saat menggeledah kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jumat (25/9/2026).
"Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum. Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Selain perhiasan, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika yang jika dikonfirmasi ke dalam mata uang rupiah, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Budi mengatakan, temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas, dan akan didalami untuk mengetahui pemberian itu dari siapa, untuk siapa, dan sejak kapan praktik suap itu dilakukan.
“Pengungkapan ini menjadi penting, tidak hanya dalam proses penegakan hukum di alam perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya, sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (24/9/2026) KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, masih terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka di mana empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah:
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung;
2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz;
3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi;
4. Mantan Bupati Kebumen yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugianto;
5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri;
6. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan Nusron;
7. Erwin, orang kepercayaan Nusron; dan
8. Rizal Pahlefi, orang kepercayaan Nusron.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.
Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Taufik. (man)






