Jakarta, Harian Umum - Pengamat Politik dan Hukum Muslim Arbi mengeritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengakomodir aturan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Pasalnya, Perpol yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Prabowo sedang masuk jebakan politik yang sangat halus. PP untuk Perpol 10/2025 ini justru menjadi alat untuk menjatuhkan Prabowo dari dalam kekuasaannya sendiri," kata Muslim melalui siaran tertulis, Senin (29/12/2025).
Dia melihat kebijakan itu berbahaya, karena bukan saja berpotensi melanggar prinsip konstitusional, tetapi juga secara perlahan akan merusak legitimasi politik Prabowo di mata publik, khususnya di ruang media sosial yang kini menjadi arena utama pembentukan opini politik.
Ia mengingatkan bahwa selama ini putusan MK dianggap sebagai pilar penting reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi 1998, yang bertujuan menjaga profesionalisme Polri dan mencegah kembalinya dwifungsi aparat bersenjata dalam ranah sipil dan politik.
“Tapi Perpol Nomor 10 itu justru membuka ruang abu-abu, bahkan terang-terangan. Ini kemunduran reformasi,” tegas Muslim.
Ia bahkan mengatakan, penerbitan PP sebagai dasar hukum Perpol Nomor 10/2025 merupakan langkah berisiko tinggi yang dapat menyeret Presiden Prabowo pada konflik konstitusional, sekaligus membuka pintu gugatan hukum dan tekanan politik dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Lebih jauh, Muslim mengamati bahwa sejak isu Perpol 10/2025 mencuat, citra Presiden Prabowo di media sosial mengalami penurunan signifikan, karena narasi yang berkembang bukan lagi soal konsolidasi pemerintahan baru, melainkan tudingan bahwa Prabowo justru melanjutkan, bahkan memperparah praktik kekuasaan lama.
“Di media sosial, Prabowo mulai dipersepsikan bukan sebagai pemimpin perubahan, tapi sebagai kelanjutan dari rezim sebelumnya. Ini sangat berbahaya,” tegas Muslim.
Menurut dia, kondisi ini justru menguntungkan kelompok politik di sekitar Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia menyebut, setiap polemik yang melemahkan posisi Prabowo akan memperkuat daya tawar politik “Geng Jokowi” di dalam dan di luar pemerintahan.
“Mereka senang, karena semakin Prabowo diserang publik, semakin tergantung dia pada jaringan lama,” kata Muslim.
Dalam analisisnya, Muslim menyebut manuver ini sebagai permainan politik tingkat tinggi yang sangat canggih. Ia menduga, jebakan tersebut dirancang agar Prabowo tampak sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan kontroversial, sementara aktor-aktor lama tetap berada di balik layar.
“Ini bukan jebakan kasar. Ini jebakan konstitusional, jebakan opini publik, jebakan sejarah. Kalau Prabowo tidak sadar, dampaknya bisa sangat fatal,” kata Muslim.
Ia memperingatkan bahwa jika konflik ini terus membesar, bukan tidak mungkin stabilitas politik pemerintahan Prabowo akan terganggu sejak awal masa jabatan.
Bahkan, kata dia, polemik Perpol 10/2025 berpotensi menjadi titik masuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo. Terlebih, isu ini menyentuh sektor sensitif: relasi sipil-militer-polisi dan penghormatan terhadap konstitusi.
“Presiden bisa jatuh bukan karena kudeta, tapi karena kehilangan legitimasi. Sejarah Indonesia dan dunia penuh contoh seperti itu,” tegasnya.
Ia mendesak Presiden Prabowo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PP dan Perpol tersebut, termasuk berani mengambil jarak dari pengaruh politik lama yang dinilainya masih sangat kuat mencengkeram struktur kekuasaan.
Bagi Muslim Arbi, polemik ini merupakan ujian awal yang sangat menentukan bagi Presiden Prabowo Subianto: apakah ia akan tampil sebagai pemimpin independen yang taat konstitusi, atau justru terjebak dalam skenario kekuasaan yang diwariskan rezim sebelumnya.
“Kalau Prabowo ingin selamat secara politik dan sejarah, dia harus keluar dari jebakan ini sekarang juga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Presiden maupun Mabes Polri terkait kritik terhadap PP dan Perpol 10/2025 tersebut. (rhm)







