Jakarta, Harian Umum- Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta Ahmad Sotar Harahap mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa pada 2015, saat dia dicopot dari jabatan Sekwan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, pencopotan itu dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
"Semalam saya dikontak Pak Agus Suradika (mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)), karena dia baru saja ditelepon Pak Soni (mantan Plt Gubernur DKI Jakarta yang juga Dirjen Otda Kemendagri Soemarsono) terkait SK Pemberhentian saya dari jabatan Sekwan. Pak Agus bilang; "SK itu ada, Bro! Sudah diberikan ke Anda"," jelas Sotar kepada harianumum.com melalui telepon, Kamis (27/9/2018).
Pejabat yang saat ini bertugas sebagai staf di Pusat Sertifikasi Profesi ini menambah, setelah mendapat telepon itu ia membongkar dokumen-dokumen yang ia miliki di rumah, dan SK tersebut ditemukan.
"Rupanya mungkin karena waktu itu saya sedang galau, saya jadi lupa kalau SK itu telah diberikan. Saya bahkan tak ingat apakah SK itu diberikan saat saya menerima SK Pengangkatan sebagai staf administrasi di Badan Pendidikan dan Pelatihan pada 2015, atau sebelumnya," imbuh dia.
Sebelumnya, Sotar mengatakan kalau saat ia dicopot Ahok dari jabatan Sekwan, ia tidak menerima SK Pemberhentian. Pengakuan Sotar ini membuat Dirjen Otda Kemendagri Soemarsono angkat bicara. Apalagi pengakuan Sotar ini diangkat harianumum.com sebagai penguat pernyataan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah bahwa pada 2015, Ahok mencopot 30 pejabat, dan semuanya tidak mendapat SK Pemberhentian.
Nama yang disebut Amir selain Sotar adalah Reswan W Soewardjo yang oleh Gubernur Anies Baswedan telah diangkat lagi menjadi Asisten Pemerintahan, Rustam Effendi yang telah diangkat lagi oleh Anies menjadi walikota Jakarta Barat, dan Herry Supardan yang oleh Anies diangkat lagi menjadi wakil kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Tiga dari ke-30 pejabat tersebut diketahui telah meninggal dunia, di antaranya mantan Kadis Pertamanan Nandar Sunandar, dan mantan Kadis Kominfomas Sugiarta.
Saat dikonfirmasi usai rapat di Komisi B, Rustam mengatakan bahwa pada 2015 dia tidak dicopot Ahok dari jabatan walikota Jakarta Utara, melainkan mengundurkan diri, sehingga tidak mendapatkan SK Pemberhentian.
"Tapi saya kan ngumpul sama mereka yang dipecat itu, dan dari pengakuan mereka, rata-rata tidak mendapatkan SK Pemberhentian," katanya.
Ketika ditanya siapa saja pejabat yang mengaku seperti itu, Rustam menolak menjelaskan.
"Pokoknya itu yang bisa saya katakan," tegasnya.
Soni Meradang
Sebelumnya, Selasa (25/9/2018), Amir Hamzah mengatakan kalau pada 2015, Ahok mencopot 30 pejabat tanpa diberi SK Pemberhentian. Pernyataan ini disampaikan untuk merespon pelantikan 16 pejabat oleh Gubernur Anies Baswedan yang beberapa di antaranya merupakan loyalis Ahok, dan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 diketahui jor-joran berusaha memenangkan Ahok-Djarot dan mengalahkan Anies-Sandi.
Pelantikan ini memicu munculnya komentar miring dari intermal dan eksternal Pemprov DKI.
Rabu (26/9/2018) pagi, Soni menanggapi pernyataan Amir itu melalui grup WhatsApp wartawan Balaikota dan DPRD DKI, dengan membantah bahwa ke-30 pejabat itu dicopot tanpa diberi SK Pemberhentian.
"Dalam administasi kepegawaian, apa ada pejabat dicopot tanpa SK Pemberhentian???? Cross check .,.. bila ada info ke saya ya ....// Kecuali honorer," kata Dirjen Otda yang menjadi Plt Gubernur Jakarta saat Ahok cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada Jakarta 2017 itu.
Ia menegaskan, dalam SK tidak mungkin mengangkat tanpa memberhentikan.
"Umumnya, memberhentikan si A dan kemudian mengangkat si B pada posisi itu. Cek ke BKD. Bila benar tanpa SK, ini pelanggaran," imbuhnya.
Reaksi Soni ini membuat Amir heran, karena Ahok yang mencopot pada 2015, mengapa Plt gubernur Jakarta 2017 yang merespon?
"Yang dipersoalkan adalah pencopotan di era pemerintahan Ahok, bukan saat Sony menjadi Plt gubernur DKI. Mengapa dia yang ribut? Ibarat kata, Sony itu nggak punya jenggot, tapi mengapa kebakaran jenggot?" kata Amir.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini menegaskan, ia mengetahui kalau para pejabat iti dicopot tanpa SK Pemberhentian, dari para pejabat itu sendiri.
"Justru yang seharusnya dilakukan Sony setelah informasi ini saya buka adalah dia cek kebenarannya dan kemudian dia tindaklanjuti sesuai kewenangannya sebagai Dirjen Otda yang mengawasi jalannya pemerintahan daerah, bukan malah melakukan pembelaan seolah-olah Ahok tidak bersalah. Kalau yang seperti ini yang dia lakukan, jangan salahkan kalau ada persepsi bahwa dia termasuk pelindung Ahok," tegasnya.
Reaksi Amir ini membuat Soni meradang. Ia memposting data pribadi Sotar di grup WhatsApp dimana di situ terdapat data 14 SK yang dterbitkan Pemprov DKI untuk pejabat tersebut sejak 1985 hingga 2017, namun di situ tak ada data nomor SK Pemberhentian Sotar oleh Ahok pada 2015.
Ketika data ini dikonfirmasi harianumum.com dengan pertanyaan; "Mohon izin pak Soni, butuh penegasan saja. Data tersebut, SK Pengangkatan atau Pemberhentian?" Soni tidak menjawab.
Kamis (27/9/2018) pagi, Soni memposting scan SK Pemberhentian Sotar dari jabatan Sekwan dengan nomor 1816 Tahun 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Atas Nama Ir Andi Basso Mappapoleonir MM Dan Kawan-Kawan Sebanyak 22 Orang.
Dalam SK itu hanya ada nama Sotar dengan nomor urut 18 dan pada kolom Jabatan dan Tempat Tugas disebutkan Sekwan DKI Jakarta (lama) dan Pejabat Fungsional Umum Badan Pendidikan dan Pelatihan DKI Jakarta (baru).
Saat dihubungi via telepon, Sotar mengakui kalau SK yang diposting Soni itu sama dengan yang dia miliki.
Meski demikian ada yang menjadi tanda tanya, karena meski dalam SK itu ada nama Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, dan H Suradika sebagai kepala BKD, hanya Suradika yang menandatangani SK tersebut, sedang Ahok tidak, sehingga keabsahannya dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, Agus Suradika belum dapat dikonfirmasi karena saat kantornya di lantai 5 Blok G Balaikota didatangi, yang bersangkutan tak ada. Saat ditelepon, tidak diangkat, dan ketika di SMS, hingga kini belum dijawab.
Amir Berterima Kasih
Menyikapi hal ini, Amir berterima kasih kepada Soni karena telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Dirjen Otda, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.
"Saya juga minta maaf kalau ada ungkapan yang tidak proporsional," katanya.
Meski demikian ia menegaskan bahwa cara Ahok kala mencopot para pejabat itu adalah salah, karena pada 2015 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah berlaku dan UU itu mengamanatkan bahwa untuk keperluan mutasi, rotasi dan promosi jabatan, harus dibentuk Panitia Seleksi (Pansel).
"Tapi saat itu Ahok tidak membentuk Pansel, karena dia menggunakan sistem lelang jabatan," pungkasnya. (rhm)







