Jakarta, Harian Umum - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliris luasan wilayah perairan laut yang tercemar tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu 31/3/2018.
"Luasannya mencapai 7.000 hektar dengan panjang pantai di sisi Balikpapan dan Penajam Paser Utara sekitar 60 kilometer," ujar Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) KLHK Tri Bangun Laksana di Balikpapan, Rabu (5/4/2018).
Hari keempat (5/4/2018) masih ditemukan lapisan minyak di perairan, dan kolong rumah penduduk di Kelurahan Margasari, Kelurahan Kampung Baru Ulu, dan Kelurahan Kampung Baru Ilir, serta Kelurahan Kariangau, seluruhnya di Balikpapan Barat.
"Masyarakat di Penajam dan Balikpapan Barat mengeluhkan mual dan pusing akibat bau minyak," Tri Bangun Laksana.
Menurut Tri Bangun, data yang ada menunujukan sampai 11 hari ke depan, wilayah Balikpapan masih berada dalam status darurat tumpahan minyak.
Pertamina selaku pengelola Kilang Balikpapan terus berupaya membersihkan laut Teluk Balikpapan dari minyak yang tumpah tersebut.
Sementara itu Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan dari hasil investasi kebocoran pipa Pertamina di Balikpapan tersebut dikarenakan terkena jangkar kapal.
Djoko menjelaskan, semestinya memang kapal-kapal yang bersandar di daerah balikapapan dan sekitar pipa minyak dan gas tidak boleh memasang jangkar.
"Informasinya pada saat itu cuaca lagi buruk sehingga dia harus pasang jangkar. Bukti-bukti yang ada itu sepertinya terseret oleh jangkar," ujar Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/4/2018).
Djoko menjelaskan meski mengalami kebocoran, namun pihak Pertamina tidak terganggu operasionalnya. Ia mengatakan, operasional pertamina tetap berjalan seperti semestinya. Ia mengatakan, untuk sementara Pertamina memakai cadangan lima hari stock crude-nya.
Djoko menjelaskan pihaknya masih belum tahu sanksi apa yang akan dikenakan kepada perusahaan kapal tersebut. Hanya saja, melihat kondisi ada korban maka sanksi bisa dalam bentuk pidana.
Dalama peristiwa tersebut lima orang ditemukan tewas dan seorang luka bakar. Sebanyak 162 perahu nelayan tidak bisa dipakai melaut, selain juga alat tangkap mereka tercemar minyak.(tqn)







