Jakarta, Harian Umum - Pertemuan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) dengan pimpinan Komisi VIII DPR dan sekitar 30 perwakilan guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026), menghasilkan kesepakatan yang menggembirakan.
Pasalnya, ketiga pihak tersebut sepakat bahwa pemerintah akan mengangkat 630.000 guru madrasah swasta menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Komitmen itu sudah disepakati bersama," kata perwakilan pengurus Pimpinan Pusat PGM Indonesia, Arif Ripandi, usai pertemuan.
Ia membeberkan, kesepakatan yang pertama berkaitan dengan komitmen Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk mengangkat 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK. .
Namun, Arif mengatakan bahwa dalam pertemuan itu tidak dijelaskan apakah guru madrasah swasta yang akan diangkat jadi ASN nantinya adalah yang sudah tersertifikasi atau belum, akan tetapi pihak Kemenag dan Komisi VIII berjanji mengomunikasikan hal tersebut dengan lintas kementerian terkait.
Selain itu, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI juga berjanji mendorong realisasi pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Khusus untuk TPG ini, akan diberikan kepada guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi.
"Akan dibayarkan satu bulan sekali. Besarannya Rp 2.000.000. Itu leading-nya ada di Kanwil dan Kemenag Kota, gitu," jelas Arif.
Soal anggaran TPG tersebut, Arif menjelaskan bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kemenag, dari APBN 2026, dan akan dicairkan pada Februari 2026 ini.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 800.000 guru madrasah swasta, dan yang belum tersertifikasi sebanyak 51 persen.
"Sisanya, yang sudah tersertifikasi akan menerima TPG," tegas Arif.
Dalam pertemuan, Komisi VIII DPR RI dan perwakilan Kemenag juga menyanggupi untuk mengusahakan pengadaan media belajar Interactive Flat Panel atau IFP di madrasah swasta.
"Lalu poin terkahir kesepakatan pertemuan, kami dari organisasi guru madrasah swasta mengusulkan agar Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat penguatan pendidikan madrasah. Di dalamnya kami usulkan ada peningkatan status serta kesejahteraan bagi guru-guru madrasah swasta," kata Arif. (man)


