Jakarta, Harian Umum - Forum Diaspora Indonesia (FDI) membawa penanganan kasus dugaan bahwa ijazah Joko Widodo alias Jokowi palsu oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ke tingkat internasional, tepatnya ke Amnesty International dan Human Right di sejumlah negara.
Hal itu disampaikan Sekjen FDI Agus Yunanto dalam konferensi pers bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Dr Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
"FDI membuat surat untuk Amnesty International di London dan Human Right Watch di lima negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Austria dan Swiss," kata Agus.
Ia menjelaskan bahwa saat ini ketua umum TPUA Eghie Sudjana saat ini sedang berada di United Kingdom (Inggris) dan akan membawakan surat yang untuk Amnesty International.
"Kemungkinan pekan depan surat itu dibawa ke sana," katanya.
Berdasarkan surat pernyataan FDI yang dibacakan Agus, diketahui kalau langkah itu dilakukan karena melihat ada pelanggaran hak Konstitutional dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam cara Bareskrim maupun Polda Metro Jaya dalam menangani kasus itu.
"Kami para diaspora Indonesia yang berdomisili di luar negeri sangat prihatin dan kecewa dengan masalah sepele untuk membuktikan keaslian ijazah seorang PEJABAT PUBLIK menjadi polemik besar yang bertele-tele dan berlarut-larut," kata Agus saat membacakan pernyataan tersebut..
Menurut FDI, penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim dan Polda Metro Jaya yang memiliki tugas dan tanggung-jawab untuk menegakkan hukum dan Konstitusi (UUD 1945) yang harus bersikap NETRAL, tetapi sangat terkesan berat sebelah melindungi mantan Presiden Indonesia Joko Widodo.
"Bagaimana mungkin BARESKRIM melakukan GELAR PERKARA KHUSUS tanpa menghadirkan IJAZAH ASLI yang menjadi issu utama dalam perkara ini…? Bagaimana mungkin POLDA METRO JAYA menaikan perkara ini ke penyidikan dengan mengunakan photo copy ijazah?" tanya FDI.
Organisasi diaspora ini juga mempertanyakan mengapa BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA begitu takut menyita dan menghadirkan IJAZAH asli milik Joko Widodo?
"Itu saja sudah membuktikan BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA tidak NETRAL dalam menegakkan hukum," tegas FDI.
Ia juga mengeritik Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai badan publik yang menerima uang dari publik
dan mengunakan dana APBN, serta memiliki kewajiban yang sudah ditetapkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14, tahun 2008. Pasal 1 Ayat (3) UU KIP mendefinisikan badan publik sebagai berikut:
"Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri".
"Dari penjelasan di atas jelas bahwasanya UGM adalah badan publik. Joko Widodo sebagai mantan Presiden dan pejabat di DANANTARA adalah seorang pejabat publik.
Semua badan publik dan pejabat publik memiliki kewajiban terhadap publik, termasuk membuat laporan secara regular terhadap publik dan memberikan dokumen kepada publik bila diminta," jelas FDI.
Dalam kasus ijazah mantan presiden Indonesia Joko Widodo, lanjut FDI, sudah sangat jelas UGM dan Joko Widodo sebagai badan publik dan pejabat publik harus tunduk kepada hukum, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008.
"Inilah hukum yang seharusnya ditegakkan oleh BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA, bukan malah membela Joko Widodo dengan menaikan kasus ini kepenyidikan terhadap anggota masyarakat dan aktivis yang menjalankan HAK KONSTITUSIONALNYA yang
dijamin langsung oleh Konstitusi UUD 1945 dengan menuntut keterbukaan informasi publik terhadap badan publik (UGM) dan seorang pejabat publik (Joko Widodo).
Tindakan BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA itu jelas melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia (HAM), dan melanggar HAK IMMUNITAS KONSTITUSIONAL RAKYAT (constitutional immunity), khususnya para aktivis," tegas FDI.
Atas hal tersebut, FDI mengaku para diaspora Indonesia di 25 negara sebenarnya malu mengangkat isu ini
ke dunia international.
"Tetapi melihat penegak hukum di Indonesia, khususnya
BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA yang tidak bisa NETRAL dan tidak bisa bertindak adil, maka kami terpaksa harus meminta bantuan dari luar negeri untuk ikut mengawasi dan melakukan penyelidikan tersendiri terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia
terhadap para aktivis yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 oleh PBB dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," imbuh FDI.
Menurutnya, semua legal principle dan fundamental human rights dalam semua kasus kriminal adalah presumption of innocent. That all citizens are presumed innocent until proven guilty under the rule of law with due process and fair trial (Bahwa semua orang itu dianggap tidak bersalah sebelum terbukti bersalah dalam proses hukum di pengadilan yang fair dan adil).
"Bagaimana mungkin ada UU, seperti KUHP dan UU ITE yang memiliki hukuman lebih dari 5 tahun digunakan sebagai alat oleh BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA untuk menangkap dan menahan seorang warga negara selama 20 hari hingga 40 hari, yang belum terbukti bersalah di depan hukum pengadilan, dengan dalih untuk proses penyidikan? Dimana presumption of innocent-nya?" tanya FDI.
Menurutnya, penyidikan bisa dilakukan tanpa harus melanggar HAM seorang warga negara. Bisa dilakukan lewat tahanan rumah atau dengan mengunakan jaminan lain (bail bonds) berupa jaminan sertifkat rumah, tanah, mobil atau barang berharga lainya untuk menjamin orang tersebut tidak akan kabur.
"Kami para diaspora Indonesia yang tergabung dalam Forum Diaspora Indonesia (FDI) sangat prihatin dengan kasus ijazah Jokowi yang berlarut-larut dan proses penegakan hukum yang berat sebelah. Ketika badan publik melanggar hukum, ketika pejabat publik melanggar hukum dan ketika penegak hukum tidak NETRAL, maka pejabat executive dalam hal ini adalah
Bapak Presiden Prabowo Subianto yang harus megoreksi anak buahnya," tegas FDI.
Bila Bapak Presiden Prabowo Subianto tidak sanggup, lanjut FDI, maka DPR yang harus mengoreksinya, karena sebagai anggota DPR yang merupakan wakil-wakil rakyat di Parliamen, sudah seharusnya membentuk PANSUS dan mengunakan HAK SUBPOENA untuk mendapatkan ijazah asli dari mantan Presiden Indonesia Joko Widodo secara paksa.
"Kemudian DPR bisa menunjukan dan mempublikasikan ijazah itu kepada publik, kepada rakyat Indonesia yang menuntutnya. Setelah itu biarlah hukum yang berbicara," pungkas FDI. (rhm)







