Jakarta, Harian Umum - Seorang karyawan swasta yang telah menjadi pelanggan Hotel SP, sebuah hotel bintang empat di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, menyomasi manajemen hotel tersebut karena dianggap telah lalai dalam menjaga keamanan barang miliknya, dan tidak profesional dalam merespon komplain yang disampaikan.
Barang dimaksud berupa dua unit jam tangan merek Alba bernilai jutaan rupiah yang diduga dicuri dua karyawan hotel tersebut yang masing-masing berinisial Al dan Iw, karyawan bagian cleaning service dan laundry.
Somasi disampaikan karyawan bernama Wuluh Agung Wonoasmoro itu melalui tim kuasa hukumnya dari Tita & Partner yang terdiri dari Tekda Beko Bagarri, SH; Jeni Basauli, SH; dan Stendly Tandisau, SH.
"Somasi kami kirimkan Rabu (15/1/2025) kemarin. Jika dalam satu Minggu tidak direspon, maka akan kami lanjutkan ke ranah hukum perdata," kata Tekda dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia menyebut, ada beberapa pasal yang dilanggar Hotel SP Gubeng atas insiden yang dialami kliennya, yakni:
1. Pasal 1709 KUHPerdata yang berbunyi: "Pengelola rumah penginapan dan losmen bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu menginap".
2. Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang berbunyi: "Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan".
3. Pasal 7 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: "Kewajiban pelaku usaha adalah menjamin mutu barang jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku".
4. Pasal 62 ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang berbunyi: "Badan Usaha Hotel Wajib: menjaga keamanan barang-barang milik tamu hotel".
5. Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang berbunyi "Badan Usaha hotel bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel".
"Bahwa dengan adanya permasalahan ini, Klien kami mengalami kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 500.000.000," urai Tekda sebagaimana dikutip dari surat somasi yang disampaikan kepada manajemen Hotel SP.
Ia menambahkan, karena adanya kerugian tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, maka sudah seharusnya Hotel SP memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada kliennya.
"Karena itu kalau dalam seminggu somasi tidak ditanggapi, kami masuk ranah perdata dengan tuntutan ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp500 juta," tegas Tekda.
Kronologi
Berdasarkan keterangan Wuluh dan Tekda diketahui kalau insiden ini bermula ketika Wuluh cek ini di Hotel SP Gubeng pada tanggal 26 Desember 2024 dan rencananya akan cek out pada tanggal 30 Desember 2024. Ia menempati kamar 1011.
"Saya sudah terbiasa menginap di hotel itu, karena selain dekat dengan kantor, juga karena antara perusahaan tempat saya bekerja dengan hotel itu ada kerjasama yang sudah berjalan selama 10 tahun," jelas Wuluh.
Ia bahkan mengatakan, setiap tahun dalam satu bulan dia biasanya menginap di Hotel SP Gubeng paling cepat tiga hari dan paling lama satu minggu, tetapi pernah juga menginap selama satu bulan.
"Dan sebelum insiden luar biasa ini, tak pernah ada masalah selama saya menginap di sana," jelas Wuluh
Kemudian, pada 29 Desember 2024 ia meninggalkan kamar untuk bekerja, dan ketika kembali, ia tidak menemukan paperbag berisi dua unit jam tangan merek Alba yang masih di dalam kotaknya, sehingga langsung melapor kepada resepsionis, dan oleh resepsionis laporan itu diteruskan kepada manajemen.
"Akan tetapi respon manajemen lambat, sangat lambat, sehingga klien kami meminta agar diizinkan melihat CCTV," kata Tekda.
Ia mengakui kalau Wuluh sempat dipersulit untuk melihat CCTV dengan dalih bahwa hanya manajemen yang dapat melihat CCTV itu, meski akhirnya diizinkan dengan didampingi security.
Dari gambar yang terekam di CCTV itu terlihat ada dua karyawan hotel yang masuk dan keluar dari kamar 1011 yang ditempati Wuluh, yaitu Iw yang bekerja sebagai cleaning service, dan Al yang bekerja di bagian laundry.
"Dari jeda waktu dan segala macam, akhirnya kami berkesimpulan kedua orang inilah yang kami duga menjadi pelaku yang memindahkan paperbag berisi dua unit jam tangan itu dari kamar, dan tiga hari kemudian ada konfirmasi dari pihak hotel bahwa jam tangan itu ditemukan di tempat pembuangan sampah hotel," lanjut Tekda.
Ia membeberkan kalau saat paperbag itu ditemukan, kondisinya tetap dalam keadaan baik, kedua jam tangan itupun masih berada dalam kotaknya, dan di salah satu sisi paperbag masih tertempel invoice pembelian kedua jam tangan tersebut.
"Pihak hotel mengatakan bahwa ini adalah keteledoran pihaknya, tapi bagi kami ini sudah sangat mengganggu, karena klien kami yang seharusnya setelah bekerja bisa beristirahat dengan tenang, menjadi tidak tenang. Apalagi karena jam itu dia beli untuk diberikan kepada karyawan lain sebagai hadiah," kata Tekda lagi.
Wuluh mengaku ia sempat berkomunikasinl dengan General Manager (GM) Hotel SP Gubeng yang bernama Endy Basuki karena 14 hari pasca kejadian, tidak ada itikad baik dari pihak manajemen hotel untuk memproses persoalan ini, seolah-olah manajemen sengaja menutupi persoalan yang sesungguhnya.
"Karena buat kami, ini sebenarnya bukan keteledoran karena paperbag berisi kedua jam tangan itu ada di bawah bufet, bukan di tempat sampah dalam kamar, tapi mengapa bisa pindah ke tempat pembuangan sampah hotel? Kedua karyawan hotel yang memasuki kamar saya pastinya bisa dong membedakan mana sampah dan mana yang bukan?" tegasnya.
Karena hal itu, kata Wuluh, ia sempat meminta SOP penetapan paperbag berisi dua jam tangan di kamar sebagai sampah kepada manajemen, akan tetapi tidak dipenuhi.
Selain itu, kata Wuluh, berdasarkan keterangan security diketahui kalau pihak hotel selalu melakukan sweeping saat karyawan akan pulang.
"Tetapi pada tanggal 29 Desember 2024 saya tidak menemukan adanya sweeping itu, yang saya temukan sweeping tanggal 27 atas terduga berinisial Iw," katanya.
Hingga berita ditulis, GM Hotel SP Gubeng Endy Basuki yang disebut Wuluh belum dapat dikonfirmasi karena konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp-nya dengan nomor 08787887**** belum direspon, dan ketika ditelepon tidak diangkat. (rhm)