Jakarta, Harian Umum- Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ) Budi Siswanto meminta 13 pejabat yang melaporkan Gubernur Anies Baswedan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk sadar diri dan mawas diri, karena Anies pasti punya alasan kuat untuk mencopot mereka.
Ia bahkan menilai, proses rotasi dan mutasi yang dilakukan Anies, yang membuat mereka kehilangan jabatan, jauh lebih baik dibandingkan dengan di era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, era dimana mereka dipromosikan untuk jabatan yang kini dilepaskan dari mereka oleh Anies.
"Dulu sebelum Ahok mengganti pejabat, di antara mereka ada yang lebih dulu dipermalukan dengan menggunakan kekuatan pers (trial by press). Parahnya, tuduhan Ahok terhadap para pejabat itu pun sampai sekarang tak ada yang terbukti. Setelah dipermalukan begitu, barulah pejabat itu dicopot. Salah satu pejabat yang dicopot dengan cara seperti ini adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Larso Marbun," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/7/2018).
Ia juga mengingatkan bahwa di era Ahok, pengangkatan lebih didasari oleh like and dislike, sehingga meski mutasi dan rotasi dilakukan dengan mekanisme lelang jabatan sebagaimana diamanatkan pasal 1 angka 22 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, namun itu hanya kedok.
Terbukti, ada pejabat yang tidak lulus tes namun tetap dilantik; ada pejabat yang dilantik untuk jabatan yang tidak sesuai dengan background pendidikan dan pengalaman; dan banyak pejabat yang potensial dan berprestasi yang justru didegradasi menjadi staf.
"Tak heran kalau di era Ahok banyak muncul masalah, bahkan kasus, seperti kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang merugikan Pemprov DKI Rp191 miliar, pembelian lahan milik Dinas Kelautan di Cengkareng yang merugikan Pemprov DKI Rp668 miliar, dan sebagainya, sehingga selama pemerintahan Ahok penyerapan APBD pun rendah, rata-rata di bawah 80%, dan hanya mampu mendapatkan penilaian WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK," tegasnya.
Ia membeberkan bukti kesewenang-wenangan Ahok dalam memutasi pejabat selama dia berkuasa.
"Ahok mencopot Syamsudin dari jabatan walikota Jakarta Selatan dan menggantinya dengan Tri Kurniadi hanya karena dianggap tak bisa membuat jalan tembus di Cipete, sementara Sotar Harahap dicopot dari jabatan Sekretaris Dewan hanya gara-gara tidak menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK atas APBD 2014 kepada Ahok saat sidang paripurna, karena LHP itu telah diberikan secara langsung oleh perwakilan BPK kepada Ahok melalui Sekda," katanya.
Ia mempertanyakan, ketika Ahok melakukan semua kezaliman ini, mengapa KASN yang diberi kewenangan untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja ASN oleh UU Nomor 5 Tahun 2014, tidak bereaksi apa pun? Dan mengapa ke-13 pejabat yang kini melapor ke KASN juga tidak berbuat apa-apa?
Budi menilai, ia melihat tindakan ke-13 pejabat itu melaporkan Anies ke KASN semata-mata hanya karena tak ingin kehilangan kursi empuk yang selama ini mereka tempati, atau karena takut jika tak lagi menjabat, maka penyimpangan-penyimpangan yang mereka lakukan selama menduduki jabatan itu akan terbongkar?
"Saya banyak mendapat informasi dari kawan-kawan, termasuk anggota FJB di semua wilayah, bahwa rata-rata pejabat yang diangkat Ahok merupakan orang-orang bermasalah," katanya.
Ia pun membeberkan lagi kalau saat Ahok-Djarot kampanye Pilkada Jakarta 2017 di Jakarta Barat, walikota di wilayah itu yang pada 5 Juli 2018 lalu dicopot Anies, yakni Anas Effendi, ikut berkampanye mendampingi pasangan yang diusung poros PDIP itu dengan tetap mengenakan seragam Pemprov DKI.
"Perbuatan Anas itu jelas melanggar pasal 12 ayat (9) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang melarang PNS memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah saat kampanye. Kalau sekarang Anas ikut mengadu ke KASN, apa dia tak sadar bahwa dia memang layak dikenakan sanksi atas pelanggarannya itu?" tanyanya.
Budi juga membongkar kalau saat masa kampanye Pilkada DKI 2017, Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede yang pada 5 Juli lalu juga dicopot Anies, "tutup mata" atas adanya pembagian uang tunai untuk lansia (money politic) di Kelurahan Johar Baru.
Budi juga mengingatkan kepada Tri Kurniadi kalau dia memang layak untuk dicopot Anies, karena hingga dia dimutasi, dia belum mampu menyelesaikan pembebasan lahan untuk proyek MRT di kawasan Fatmawati. Padahal ini proyek nasional.
"Tak hanya itu, saat banjir pada Januari lalu, tanggul di Pejaten berkali-kali jebol, sehingga berkali-kali pula Anies meninjau ke lokasi. Pelebaran Kali Ciliwung di Pasar Minggu - Pejaten juga nggak kelar," katanya.
Salah satu aktivis senior Jakarta ini meminta ke-13 pejabat yang melaporkan Anies agar memahami bahwa mutasi dan rotasi merupakan hak prerogatif gubernur, dan Anies pun termasuk tipe pemimpin yang taat pada peraturan.
Terbukti, meski pasal 162 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa kepala daerah hanya boleh melakukan rotasi setelah enam bulan menjabat, Anies mematuhinya.
"Anies bahkan baru melakukan rotasi di bulan kedelapan!" tegasnya.
Budi meminta KASN bijak dalam menangani laporan ke-13 pejabat tersebut, karena laporan itu muncul, juga atas keteledoran KASN dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja Ahok, terutama dalam memutasi pejabat.
"Saya harus blak-blakan ngomong kalau pejabat yang diangkat di era Ahok terlalu banyak yang tidak kompeten, sehingga kalau Anies ingin misinya sebagai pemimpin Jakarta tercapai, yakni menjadikan Jakarta sebagai kota yang adil, maju dan warganya sejahtera, maka para pejabat itu harus diganti semua," katanya.
Budi bahkan tak mengingkari kalau para relawan Anies, termasuk yang tergabung dalam Presidium Relawan Anies-Sandi (PRASS) seperti dirinya, sempat geregetan ketika setelah enam bulan menjabat, Anies tak juga melakukan rotasi dan mencopot para pejabat itu.
"Tapi kami tak menyangka kalau saat Anies melakukan mutasi, yang dicopot balik menyerangnya dengan melapor ke KASN demi tetap bertahan di jabatannya. Ini benar-benar luar biasa!" sindirnya.
Seperti diketahui, pada 5 Juli Anies melantik 20 pejabat dan sehari kemudian mencopot 29 pejabat, termasuk yang jabatannya telah diisi pejabat lain saat pelantikan pada 5 Juli.
Kemudian, 13 dari pejabat yang dicopot melaporkan Anies ke KASN, dan KASN saat ini sedang mempelajari laporan mereka.
"Semua pelapor rata-rata kurang lebih mengutarakan alasan yang sama, yakni karena dicopot dengan cara-cara yang tidak prosedural," jelas Komisioner KASN Made Suwandi kepada harianumum.com melalui telepon, Kamis (19/7/2018).
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, proses rotasi yang dilakukan Anies sebetulnya telah sesuai prosedur, karena sebelum rotasi dilakukan, Anies telah berkirim surat kepada DPRD untuk mengonsultasikan penggantian lima walikota dan bupati Kepulauan Seribu, sesuai ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPRD dan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Atas surat itu, pada 4 Juli 2018 DPRD mengundang para calon walikota dan bupati untuk menyampaikan visi misinya. Jadi, secara prosedural, cara Anies melakukan rotasi telah benar," katanya, Selasa (17/7/2018).
Data yang diperoleh harianumum.com menyebutkan, DPRD mengundang para calon walikota dan bupati untuk menyampaikan visi misinya pada 4 Juli 2018, melalui surat bernomor 069/-071.18 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Dalam surat yang ditujukan kepada para wakil ketua DPRD, para pimpinan Fraksi DPRD dan para pimpinan Komisi DPRD itu disebutkan bahwa acara penyampaian visi dan misi para calon walikota administrasi dan bupati administrasi Kepulauan Seribu itu diselenggarakan pada pukul 15:30 WIB di ruang rapat Ketua Dewan di lantai 10 Gedung DPRD DKI, setelah rapat paripurna.
Surat itu teken pada hari yang sama dengan saat acara penyampaian visi misi diselenggarakan, yakni 4 Juli 2018, dan bersifat SEGERA. (rhm)





