Jakarta, Harian Umum- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih mempelajari laporan sejumlah pejabat DKI yang merasa dimutasi Gubernur Anies Baswedan dengan cara yang tidak prosedural.
"Tim Teknis masih mempelajari data-data dan fakta yang disampaikan pelapor, termasuk memeriksa apakah kinerja mereka selama ini memang bagus, bagaimana penampilan kinerjanya, dan lain-lain," ujar Komisioner KASN Made Suwandi kepada harianumum.com melalui telepon, Kamis (19/7/2018).
Ia mengakui kalau yang melaporkan Anies 13 orang pejabat, namun yang telah datang setelah dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak 10 orang.
"Semua pelapor rata-rata kurang lebih mengutarakan alasan yang sama, yakni karena dicopot dengan cara-cara yang tidak prosedural," katanya.
Ketika ditanya apakah KASN telah mendapatkan informasi bahwa di antara pejabat tersebut ada yang terlibat politik praktis saat Pilkada DKI 2017? Made mengatakan belum.
"Kalau ada data dan bukti tentang itu, bisa disampaikan ke kita," katanya.
Seperti diketahui, Anies dilaporkan karena melakukan rotasi yang berbuntut pada dicopot dan dimutasinya puluhan pejabat, termasuk lima walikota dan bupati Kepulauan Seribu.
Belum diperoleh nama-nama ke-13 pejabat yang melaporkan Anies, namun salah satu pejabat yang diketahui telah memenuhi panggilan KASN adalah mantan Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Kepada pers yang menghubunginya, Tri mengakui kalau sebelum diberhentikan, ia tidak diberitahu dan setelah dicopot, dirinya mendapatkan surat keputusan (SK) untuk ditempatkan sebagai pelaksana di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Tri bahkan mengaku dirinya hanya mendapat kabar pemecatannya via telpon, namun apa alasan dirinya diberhentikan, tidak diberitahu.
"Semua (yang dicopot) juga jawabannya sama; enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon, besok serah terima," katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, proses rotasi yang dilakukan Anies itu telah sesuai prosedur, karena sebelum rotasi dilakukan, Anies telah berkirim surat kepada DPRD untuk mengonsultasikan penggantian lima walikota dan bupati Kepulauan Seribu, sesuai ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPRD dan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Atas surat itu, pada 4 Juli 2018 DPRD mengundang para calon walikota dan bupati untuk menyampaikan visi misinya. Jadi, secara prosedural, cara Anies melakukan rotasi telah benar ," kata Amir kepada harianumum.com di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Data yang diperoleh harianumum.com menyebutkan, DPRD mengundang para calon walikota dan bupati untuk menyampaikan visi misinya pada 4 Juli 2018, melalui surat bernomor 069/-071.18 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Dalam surat yang ditujukan kepada para wakil ketua DPRD, para pimpinan Fraksi DPRD dan para pimpinan Komisi DPRD itu disebutkan bahwa acara penyampaian visi dan misi para calon walikota administrasi dan bupati administrasi Kepulauan Seribu itu diselenggarakan pada pukul 15:30 WIB di ruang rapat Ketua Dewan di lantai 10 Gedung DPRD DKI, setelah rapat paripurna.
Surat itu teken pada hari yang sama dengan saat acara penyampaian visi misi diselenggarakan, yakni 4 Juli 2018, dan bersifat SEGERA. (rhm)






