Jakarta, Harian Umum - Panitia Seleksi (pansel) pemilihan Ketua RT 013, RW 008 , Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat menuding bakal calon (balon) ketua RT yang dimunculkan Ketua RW adalah mantan napi kasus narkoba.
"Pemilihan Ketua RT yang seharusnya digelar pada 4 Maret batal digelar. Karena tiba-tiba ada balon ketua RT yang pernah tersandung kasus narkoba ikut mendaftarkan diri," kata Anggota Pansel Rizal Odja saat dikonfirmasi di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Selain itu Rizal melanjutkan, balon ketua RT tersebut tidak melalui mekanisme sesuai yang telah ditetapkan. "Balon ketua RT bernama Yanto Kodok tidak mendaftarkan diri melalui Pansel yang telah dibentuk. Karena saat menjelang pemilihan Ketua RT tiba-tiba ada balon ketua RT lain yang mendaftar lewat Ketua RW setempat. Itu kan tidak sesuai tahapan semestinya," ujar Rizal.
Semestinya, Rizal menyebutkan, balon ketua RT yang akan mengikuti ajang pemilihan harus mendaftarkan diri ke Pansel. Lalu setelah memenuhi semua persyaratan, balon ketua RT menyerahkan berkasnya ke bagian Pelmas (pelayanan masyarakat) Kelurahan.
"Setian balon ketua RT yang mendaftar harus mengisi form lalu melengkapi persyaratan sesuai peraturan. Setelah berkas diverifikasi pansel, balon ketua RT tersebut menyerahkan berkas pencalonan ke Pelmas Kelurahan," terang dia.
Rizal menambahkan balon ketua RT tersebut sudah melanggar aturan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 171 tahun 2016 tentang pedoman RT dan RW. "Kalau sudah melanggar aturan, maka kami sebagai Pansel tidak ingin pemilihan RT digelar," urainya.
Di tempat yang sama salah satu balon ketua RT yang merupakan petahana, Heri mengatakan pembentukan pansel pemilihan ketua RT sudah disepakati bersama dengan pihak Ketua RW setempat.
"Sebelumnya ketua RW pak Irvan mengadakan rapat di kantor RW soal pembentukan Pansel untuk di wilayah masing-masing RW 008. Setelah Pansel terbentuk, saya ikut mendaftarkan diri. Semua persyaratan sudah saya penuhi bahkan saya sudah menyerahkan berkas ke Pelmas Kelurahan. Waktu itu petugas Pelmas yang menerima berkas pencalonan ketua RT bernama Bapak Agus. Meski saya sebagai petahana, tapi saya mengikuti tahapan yang sudah disepakati bersama pimpinan wilayah di Kelurahan Karang Anyar," imbuh Heri.
Namun Heri mengaku heran dengan sikap Ketua RW yang mengajukan balon ketua RT lain. Padahal pencalonan balon ketua RT selain tidak melewati mekanisme ada, balon ketua RT tersebut pernah terjerat kasus Narkoba. "Warga di sini juga sudah mengetahui latar belakang balon Ketua RT tersebut. Warga sudah mengenal kalau nama panggilannya Yanto Kodok adalah bekas napi narkoba. Mana bisa figur seperti itu menjadi panutan bagi masyarakat. Dan pencalonan Yanto Kodok juga telah melanggar Pergub," pungkas dia. (Zat)







