Jakarta, Harian Umum - Serikat Rakyat Miskin Indonesia (RSMI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan agar mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Agustino Darmawan.
"Dia dan jajarannya mengintimidasi penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) yang menunggak pembayaran sewa, dengan mengancam akan mengusir mereka dari Rusunawa yang ditempati," jelas kordinator lapangan RSMI Agus Anwar di sela-sela aksi unjuk rasa massa RSMI di depan gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Aksi yang berlangsung mulai pukul 11:30 WIB ini diikuti sekitar 40 orang yang sebagian merupakan kaum ibu
Agus menambahkan, penghuni Rusunawa yang diintimidasi tersebar di semua Rusunawa di Jakarta, seperti di Rusun Marunda, Tipar, Rawabebek dan Tambora.
"Saat ini jumlah penghuni Rusunawa yang menunggak sekitar 6.500an orang, dan semuanya terancam diusir," imbuh Ketua SRMI DKI Jakarta, Herry Sunandar.
Ia mengaku sangat menyesalkan adanya oknum yang mengintimidasi seperti itu karena kata dia, warga yang menunggak pembayaran sewa rata-rata merupakan korban gusuran di era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Padahal saat direlokasi saja, akibat lokasi Rusun yang jauh dari tempat mereka tinggal semula, akses mereka untuk mencapai tempat kerja menjadi terganggu, sekolah anak-anak mereka pun menjadi jauh, dan mereka terputus dari relasi sosial di tempat yang lama. Kini mereka juga terancam diusir dari Rusun," imbuh Herry.
Diakui, warga yang menunggak rata-rata memang warga miskin dengan penghasilan tidak tetap, sehingga setelah dipindah ke Rusunawa dan dikenai kewajiban membayar sewa Rp125.000-Rp.160.000/bulan, mereka keteteran, sehingga tunggakan pun menumpuk hingga tiga bulan, bahkan lebih, sehingga diancam jajaran Dinas Perumahan akan diusir.
Meski demikian Herry mengakui kalau penghuni Rusunawa yang non relokasi, yang dikenai biaya sewa Rp300.000-Rp700.000/bulan (tanpa subsidi), juga diancam diusir jika menunggak minimal 3 bulan.
Untuk diketahui, pada 14 September 2017 lalu warga sempat mengadu kepada DPRD. Dari hasil pertemuan itu disepakati beberapa hal. Di antaranya tidak ada lagi pengusiran oleh Dinas Perumahan, tidak ada lagi intimidasi, dan Pemprov DKI kembali pada UUD 1945 dalam menyelesaikan persoalan warga miskin.
Namun seperti diakui Herry, hasil pertemuan itu ternyata belum diserahkan DPRD kepada Gubernur Anies Baswedan, sehingga intimidasi terhadap warga penunggak sewa Rusunawa tetap berlangsung.
"Kami tahu hal itu ketika beberapa hari lalu kami menemui Gubernur, dan Gubernur minta hasil RDP (rapat dengar pendapat) itu agar dapat ditindaklanjuti. Itu sebabnya kami demo hari ini agar hasil RDP itu segera diserahkan DPRD ke gubernur," katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Dinas Perumahan mengintimidasi penunggak sewa Rusunawa atas perintah mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 11 September 2017 lalu. Dalam instruksinya, Djarot memerintahkan agar penghuni Rusunawa yang menunggak sewa hingga tiga bulan atau lebih, agar diusir. (rhm)







