Jakarta, Harian Umum - Ekonom yang juga Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, memuji putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan mentah pembuatan minyak goreng.
Ia bahkan meminta para hakim Pengadilan yang sebelumnya memvonis ringan para terdakwa dengan hanya menghukum 1-5 tahun penjara, diperiksa, karena vonis itu dianggap tak masuk akal.
Seperti diketahui, perbuatan kelima terdakwa itu sempat memicu kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada tahun 2022 silam.
"Putusan Pengadilan Negeri untuk terdakwa korupsi ekspor minyak goreng sangat tidak masuk akal, ada yang dihukum cuma 1 tahun, jauh dari tuntutan jaksa. Hakim PN masuk angin: wajib diperiksa. Mahkamah Agung akhirnya perberat vonis kepada 5 terdakwa. Bravo," kata Anthony seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (25/7/2023).
Seperti dilansir kompas.com, putusan MA pada tahap kasasi itu dibacakan pada 12 Mei 2023. Kelima terdakwa dimaksud adalah:
1. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana;
2. Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei;
3. Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA;
4. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan
5. General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Sebelumnya, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kelima terdakwa itu dijatuhi vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sebab, Indra Sari yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Master Parulian hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan; dan Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang dan Stanley hanya divonis 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Suhadi dan beranggotakan Hakim Agustinus Purnomo dan Hakim Suharto, hukuman Indra Sari diperberat menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara vonis untuk Master Parulian diperberat menjadi 6 tahun penjara, dan vonis untuk Lin Che Wei diperberat menjadi 7 tahun penjara, Pierre Togar Sitanggang menjadi 6 tahun penjara, dan Stanley ditambah menjadi 5 tahun penjara.
Meski demikian, dalam putusannya Majelis Hakim MA menolak memori kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Agung dan juga tim penasihat hukum Indra Sari Wisnu Wardhana. (man)





