Jakarta, Harian Umum - DPRD DKI Jakarta mengembalikan surat mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat yang dikirim 6 Oktober lalu dan terkait dengan dua Raperda yang bakal menjadi payung hukum bagi proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta.
"(Surat itu) dikembalikan. Saya sudah paraf surat pengembaliannya. Juga tiga wakil ketua (DPRD) yang lain, " ujar Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik saat memberikan keterangan pers di gedung Dewan, Kamis (19/10/2017).
Politisi Gerindra itu menjelaskan, surat itu dikembalikan karena ada poin-poin di dalamnya yang tidak dapat diterima, namun apa saja poin-poin itu, tidak dijelaskan.
Sebelumnya, wakil ketua DPRD yang lain, Abraham "Lulung" Lunggana, kepada harianumum.com mengatakan, Dewan menolak surat Djarot karena tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebab, pada 14 September 2017 Djarot telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) akhir masa kerjanya.
"Sesuai ketentuan, karena sudah menyampaikan LPJ, beliau sudah tidak boleh membuat surat atau membuat kebijakan strategis apa pun setelah itu," katanya di Jakarta, Senin (16/10/2017).
Dari keterangan politisi PPP yang akrab disapa Haji Lulung ini diketahui kalau surat dikirim Djarot ke DPRD setelah menerima surat dari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, setelah sang menteri mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi. Surat itu berisi perintah agar Pemprov DKI Jakarta melanjutkan pembahasan dua Raperda yang akan menjadi payung hukum proyek reklamasi, yakni Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).
Dari poin-poin yang berada dalam surat itu, yang terpenting ada pada poin 5 dan 6.
"Poin-poin ini berisi permintaan agar DPRD melanjutkan pembahasan Raperda, dan meminta agar usulan kontribusi 15% x luas x NJOP dari proyek itu yang disampaikan Pemprov DKI, ditetapkan," jelas Haji Lulung.
Menurut Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini, permintaan Djarot agar kontribusi yang 15% itu ditetapkan, tidak ada dasar hukumnya, karena berdasarkan ketentuan Bappenas, pengambang hanya wajib memberikan kompensasi 43% lahan untuk fasos/fasum, dan 5% dalam bentuk tanah.
"Kalau kita kabulkan permintaan itu, kita bisa melanggar peraturan," imbuhnya.
Meski demikian Haji Lulung mengakui kalau pembahasan kedua Raperda itu pasti akan dilanjutkan karena Jakarta sebagai Ibukota negara, harus setara dengan ibukota-ibukota negara lain. Apalagi karena meski telah 72 tahun Indonesia merdeka, Jakarta belum memiliki payung hukum untuk pembangunan di wilayah pesisir, sehingga timbul masalah ketika ada pembangunan di laut.
"Karena itu, untuk masalah pembahasan kedua Raperda itu, kami kembalikan lagi kepada Pemprov DKI dan pemerintah pusat. Apalagi karena Jakarta kan sudah punya gubernur baru, bukan Djarot lagi," pungkas Lulung.(rhm)







