Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Ia diperiksa sejak sekitar pukul 10:00 WIB.
"Benar ada (pemeriksaan Sudirman Said terkait kasus Petral), sudah diperiksa dari jam 10-an ya. Iya (sebagai saksi)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Sebelumnya, pada tanggal 23 Desember 2025 Sudirman Said juga diperiksa Kejagung untuk kasus yang sama, dan kala itu, seusai diperiksa. Sudirman enggan memberikan pernyataan kepada wartawan, dan mengalahkan wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
Namun, kala itu ia mengaku dimintai keterangan dalam atribusinya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2009.
"Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009," katanya.
Kejagung telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang juga menyeret pengusaha minyak Riza Chalid yang hingga kini masih buron.
Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral.
Belum diketahui berapa kerugian negara dalam kasus Petral ini. (man)







