Jakarta, Harian Umum- Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi meminta ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) yang juga merupakan kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, agar memprioritaskan penertiban reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang bertebaran di Kawasan Kendali Ketat.
Pasalnya, ternyata masih banyak reklame di kawasan ini yang belum disegel dan belum ditebang.
Dari pengecekan SPRJ di Kawasan Kendali Ketat Jalan MT Haryono, Gatot Subroto, S Parman, Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said, Sabtu (23/3/2019), ada lebih dari 20 titik reklame di sepanjang jalan Kawasan Kendali Ketat tersebut yang belum disegel dan ditebang.
Titik-titik itu enam di antaranya berada di depan FX Senayan, semuanya reklame LED; tiga titik di Jalan MT Haryono; sembilan titik di Jalan Gatot Subroto, di antaranya berada di pintu masuk Plaza Semanggi berupa reklame LED, dan di depan Hotel Bidakara; satu titik di Jalan HR Rasuna Said; dan sisanya di Jalan S Parman.
Reklame-reklame itu tak hanya memggunakan tiang tumbuh, namun juga ada yang dibuat di tiang jembatan layang Tomang dan Bundaran Slipi, serta di tiang jembatan layang Kuningan.
"Dalam rapat beberapa hari lalu, Kasatpol menyebut akan menertibkan enam reklame yang di antaranya betada di Kampung Melayu. Saya kaget, karena titik itu masuk Kawasan Kendali Sedang. Pertanyaannya, kalau yang di Kendali Ketat saja belum tuntas, mengapa pindah ke Kendali Sedang?" kata Didi kepada pers usai pengecekan.
Ia mengaku curiga karena di satu sisi masih banyak reklame di Kendali Ketat belum disegel dan ditebang, tapi di sisi lain penertiban akan bergeser ke Kendali Sedang.
"Saya tahu persis di Satpol PP ada oknum yang bermain reklame. Masih adanya reklame yang belum disegel dan ditebang di Kendali Ketat, mungkin karena permainannya, dan sekarang dia membisiki Kasatpol agar menggeser penertiban ke Kendali Sedang. Oknum itu mungkin sengaja melakukannya agar reklame-reklame di Kawasan Kendali Ketat itu tetap aman,' katanya.
Didi mengakui, sebagai Kasatpol PP yang baru dilantik 25 Februari 2019, keberadaan oknum itu merupakan ujian bagi Arifin.
"Kalau dia tergoda dan ikut bermain, saya rasa karirnya sebagai Kasatpol PP akan tamat, karena Gubernur pasti akan mencopotnya," tegas Didi.
Ketua SPRJ ini mengingatkan, program Gubernur Anies Baswedan menertibkan reklame pelanggar Perda merupakan kerja besar, karena reklame yang bertebaran di Kawasan Terlarang, yang antara lain berada di kawasan Sarinah dan Blora, Jakarta Pusat, hingga kini belum tersentuh. Reklame-reklame di situ yang kebanyakan merupakan reklame LED, belum ada yang diaegel, apalagi dibongkar.
"Karena itu sebaiknya Kasatpol fokus agar hasil kerjanya jelas. Prioritaskan yang di Kendali Ketat dulu. Setelah kelar, pindah ke Kawasan Terlarang, dan setelah itu baru ke Kawasan Kendali Sedang dan Rendah," pungkasnya.
Seperti diketahui, penertiban reklame pelanggar Perda dimulai Oktober 2018 dengan target 60 titik untuk tahap pertama.
Untuk tahap kedua yang direncanakan dimulai Februari 2019, hingga kini belum dilakukan dengan alasan karena anggaran penertiban yang sebesar Rp13 miliar, masih dilelang.
Tak hanya itu, target penertiban yang semula 130 titik, dipangkas lebih dari separuh menjadi 60 titik. Tak jelas apa alasannya.
Penertiban ini dilakukan karena hasil audit BPK untuk laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017 menemukan adanya kebocoran dari sektor pajak reklame hingga Rp50 miliar lebih. (rhm)







