Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan manipulasi klasifikasi kepabeanan atau harmonized system (HS Code) dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022-2024.
Dalam kasus ini, CPO yang diekspor dir. ekayasa seolah-olah sebagai 888 palm oil mill effluent (POME) agar terbebas dari pembatasan dan kewajiban ekspor.
“Secara substansi (yang diekspor) merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda, di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Ada 11 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.
Ff
Berikut daftar para tersangka tersebut:
Unsur Kementerian (Kementerian Perindustrian):
1. PLHB, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Aparat Kepabeanan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu):
1. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
2. MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Pihak Swasta
1. ES, direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
2. ERW, direktur PT BMM
3. FLX, direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP
4. RND, direktur PT TAJ.
5. TNY, direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
6. VNR, pihak swasta
7. RBN, direktur PT CKK.
8. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus rekayasa CPO
Syarief menjelaskan, manipulasi ini dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diterapkan pemerintah, karena pada tahun 2020 hingga 2024, pemerintah memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code tertentu.
Namun, dalam praktiknya penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi, sehingga CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban DMO, Bea Keluar, serta Pungutan Sawit.
"Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," jelas Syarief.
Selain manipulasi HS Code, para tersangka diduga menggunakan modus meloloskan ekspor CPO memakai cara klasifikasi yang tidak sesuai dengan bertujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
"Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah," jelas Syarief.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, mulai dari hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan di masyarakat.
Kejagung menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara auditor internal, kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang saat ini masih dihitung. (man)





