Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026), akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan tergugat KPU RI.
Sidang perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai Wapres pada Pilpres 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Ada tujuh pihak yang menjadi penggugat dalam perkara yang didaftarkan pada 10 September 2026 ini, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP-TNI, Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Mercy Sihombing.
Denny Indrayana adalah pakar hukum tatanegara sekaligus advokat dari Integrity Law Firm, sementara Subhan Palal juga advokat, Bonatua seorang peneliti, dan Mercy adalah advokat yang juga bergelut di bidang pendidikan.
Bonatua dan Subhan orang-orang yang selama ini mempersoalkan keabsahan Gibran sebagai Wapres melalui Pengadilan Negeri, KIP, dan PTUN. Bonatua bahkan telah menggugat ke DKPP.
Sementara Mercy mempersoalkan surat keterangan (Suket) yang digunakan Gibran untuk mengikuti Pilpres ke PTUN.
"Kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Apa itu? Pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat," kata Denny di Gedung MK, saat mendaftarkan gugatan.
Pada petitumnya, para penggugat meminta MK mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya, mendiskulifikasi Gibran dari keikutsertaannya di Pilpres 2024, dan membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres.
Dasar gugatan ini adalah pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan wakil presiden adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara saat mengikuti Pilpres, Gibran hanya berbekal Suket Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dasar terbitnya Suket itu, sebagaimana tertulis di Suket tersebut, adalah karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, sehingga ia disetarakan sebagai lulusan SMK.
Belakangan terungkap kalau UTS Insearch yang kini bernama UTS College bukan sekolah setingkat SMA/SMK, melainkan lembaga pendidikan persiapan atau penyedia jalur akademik (pathway provider) yang berafiliasi langsung dengan University of Technology Sydney (UTS) di Australia.
Dan tak hanya itu, dari hasil penelusuran Roy Suryo, terungkap kalau Gibran diduga hanya 6 bulan kursus di UTS Insearch, dan diduga tidak lulus.
KPU menerima pencalonan Gibran sebagai Wapres pada Pilpres 2024, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan; "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Sementara pasal 18 ayat (1) huruf m berbunyi; "Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Saat diwawancarai harianumum.com, Subhan mengatakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu bukan saja bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tetapi juga aneh.
"Bagaimana mungkin orang yang tidak punya ijazah SLTA, bisa punya ijazah sarjana?" tanyanya.
Selainitu, Suket juga tidak dikenal dalam UU Pemilu, sehingga tidak bisa digunakan sebagai syarat yang sah untuk mengikuti Pilpres. (rhm)







