Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan John Field (JF), pemilik PT Blueray, yang sempat kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026).
"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, JF bisa diperiksa dan ditahan, karena menyerahkan diri setelah kabur saat OTT. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka
"SSelama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK sempat akan mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi untuk mengantisipasi kemungkinan JF kabur ke luar negeri.
Sejauh ini, berikut JF, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC. Mereka adalah:
1. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal;
2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono;
3. Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan;
4. Bos PT Bluefay, John Field;
5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan
6. Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan
Keenam tersangka ini, kecuali JF, diamankan dalam OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
Pengaturan Jalur Impor
Kasus ini mengungkap bahwa selama ini di DJBC terjadi praktik impor barang palsu alias KW yang melibatkan pejabat di instansi tersebut, karena kasus ini muncul akibat adanya permufakatan jahat antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang-barang ilegal bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
OTT bermula dari pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.
Bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi permufakatan jahat antara para pejabat DJBC dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur impor barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik.
Dalam sistem kepabeanan, Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi. Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah.
“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Rule set tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting, yakni sistem pemindai dan pemeriksa barang impor.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray Cargo diduga tidak melalui pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah, sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Tak berhenti pada pengaturan jalur, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai.
Asep menyebutkan, penyerahan uang dilakukan beberapa kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” kata Asep.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan, sehingga praktik impor barang palsu bisa terus berlangsung tanpa hambatan berarti. (man)







