Jakarta, Harian Umum- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diusulkan untuk meraih penghargaan Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) atas prestasinya menyegel 932 bangunan di Pulau C dan D, pulau reklamasi milik PT Naga Indah Kapuk di Teluk Jakarta, pada 7 juni 2018 lalu.
Pengusulnya adalah Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Manginar Rico Sinaga.
"Saya sudah usulkan ke MURI supaya Satpol PP dapat penghargaan," kata Rico melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/6/2018).
Menurut dia, sebanyak 932 bangunan yang disegel pada 7 juni lalu, saat Satpol PP mengeksekusi diperintah Gubernur Anies Baswedan menyegel Pulau C dan D merupakan penyegelan bangunan terbanyak dalam sejarah Jakarta yang dilakukan hanya dalam satu hari.
Ke-932 bangunan yang disegel itu terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (Rukan), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.
"Karena pendaftaran mepet dengan Lebaran, kemungkinan proses pengecekan dan verifikasi agar Satpol PP memperoleh MURI baru dilaksanakan pasca Lebaran," imbuh Rico.
Seperti diketahui, menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta merupakan janji Anies dan Wagub Sandiaga Uno sejak kampanye Pilkada DKI 2017, dan direalisasikan pada 7 Juni dengan menyegel Pulau C dan D.
Sebanyak 300 personel Satpol PP dikerahkan untuk mengekeskusi perintah yang dikeluarkan Anies kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKi, agar Pulau C dan D beserta seluruh bangunannya yang didirikan tanpa izin.
Soal penyegelan itu menjadi sejarah baru bagi Jakarta, juga dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana yang akrab disapa Haji Lulung.
"932 bangunan tak berizin di pulau reklmasi disegel @aniesbaswedan, inilah penyegelan terbesar dalam sejarah Jakarta," kata Haji Lulung melalui akun Twitter pribadinya, @halus24, pada 7 Juni 2018. (rhm)