Jakarta, Harian Umum- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengusaha hotel, mal, bioskop, restoran dan tempat wisata yang tidak memasang atribut Asian Games XVIII di tempat usahanya.
Sebab, keharusan pengusaha memasang atribut Asian Games yang antara lain berupa logo, maskot, spanduk, umbul-umbul, dan banner/billboard itu diatur dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Partisipasi untuk Menyukseskan dan Memeriahkan Asian Games 2018 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 7 Juni 2018.
"Tindakan pertama yang kami lakukan adalah memberinya teguran. Jika tidak diindahkan, kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yani kepada wartawan di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Ia menjelaskan, poin 1 Seruan Gubernur menyatakan; "Pengelola gedung swasta dan pemerintah (pusat dan daerah), pengelola pusat perbelanjaan, pengelola bioskop, pengelola restoran, pengelola destinasi wisata di Provinsi DKI Jakarta dan memeriahkan pelaksanaan Asian Games ke-XVIII dalam bentuk logo, maskot, spanduk, umbul-umbul, banner/billboard dan/atau media sosialisasi lainnya".
Sementara poin 2 menyatakan; "Penyelenggara reklame elektronik/digital supaya mengalokasikan tayangan untuk informasi Asian Games ke-XVIII Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku".
Yani menegakui, sebagai SKPD penegak peraturan daerah (Perda) maupun peraturan lain yang diterbitkan Pemprov DKI, Satpol PP memang menjadi salah satu SKPD yang ditugasi Gubernur untuk mengawal seruan tersebut yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2018 tentang Partisipasi Untuk Menyukseskan dan Memeriahkan Asian Games 2018.
Pada bagian kesatu huruf g Ingub Nomor 64 itu dinyatakan; "Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantu melakukan pengawasan dan pengendalian guna memastikan bahwa Seruan Gubernur untuk menyukseskan dan memeriahkan Asian Games 2018 dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku".
SKPD lain yang ditugasi Gubernur antara lain Sekda dan para asistennya, para walikota, bupati Kepulauan Seribu, sertan para camat dan lurah.
Yani menjelaskan, untuk melaksanakan Ingub pihaknya menerjunkan ratusan petugas Satpol PP untuk memantau dan mengawasi gedung-gedung dan tempat-tempat yang dikenai kewajiban berdasarkan Seruan Gubernur, dan menindaknya secara tegas jika seruan diabaikan.
"Kita berkoodinasi dengan petugas di tingkat kabupaten/kota hingga kelurahan," imbuhnya.
Mantan Camat Penjaringan ini mengakui, ia takkan kompromi terhadap pengusaha yang mengabaikan seruan gubernur.
"Pokoknya siapa pun yang mengabaikan seruan gubernur, kita sikat sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (rhm)