Jakarta, Harian Umum - Seluruh pimpinan KPU RI, Jumat (22/12/2023), akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengesahkan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, tanpa lebih dulu merevisi aturan tentang Pilpres.
Sidang ini digelar karena adanya empat aduan terkait hal itu.
Keempat pengadu tersebut adalah Demas Brian Wicaksono yang aduannya diregistrasi sebagai perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; Iman Munandar B yang aduannya diregistrasi sebagai perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023; P.H. Hariyanto yang aduannya diregistrasi sebagai perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023: dan Rumondang Damanik yang aduannya diregistrasi sebagaibperkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
"Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Walikota Solo berusia 36 tahun itu.
Namun, KPU ternyata kemudian merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk disesuaikan dengan putusan MK. Revisi itu baru ditandatangani pada 3 November 2023.
David mengatakan, sidang besok terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David. (rhm)







