Jakarta, Harian Umum - Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menduga, penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibukota politik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memiliki tujuan tertentu.
Pasalnya, nomenklatur ibukota politik tidak dikenal di negara manapun, termasuk Indonesia.
"(Nomenklatur ibukota politik) tidak dikenal di negara manapun, termasuk di Indonesia," kata Amir di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Menurut dia, sejak awal proyek IKN sudah memicu polemik, karena digagas dan direalisasikan Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi di tengah kondisi keuangan negara yang sedang defisit, utang yang menumpuk hingga Rp8.000 triliun, dan dalam situasi di mana Jakarta dinilai masih layak menjadi ibukota negara.
Selain itu, meski pada Agustus 2024 Jokowi sesumbar bahwa 472 investor telah antre untuk masuk ke proyek mercusuar senilai Rp466,9 triliun di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut dengan 220 di antaranya sudah diverifikasi, akan tetapi hingga kini hanya Konsorsium Nusantara yang dipimpin konglomerat Aguan yang telah berinvestasi di sana dengan nilai Rp5 triliun.
Hingga akhir 2024, dana APBN yang telah tersedot untuk proyek kontroversial itu telah mencapai Rp89 triliun, sementara pada tahun 2025 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,5 triliun untuk melanjutkan pembangunannya.
"Dan jangan kita lupa, karena Aguan dan para taipan yang tergabung dalam Konsorsium Nusantara berinvestasi di IKN, maka Jokowi memberi status proyek strategis nasional (PSN) untuk proyek Agung Sedayu Group milik Aguan di sepanjang pesisir Banten yang bernama Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK-2. Proyek ini proyek patungan Aguan dengan Anthoni Salim, pemilik Salim Group," kata Amir.
Hal ini, lanjut dia, diketahui dari hasil wawancara Aguan dengan Tempo pada bulan Desember 2024, di mana saat itu Aguan mengaku kalau ia dan konglomerat lain berinvestasi di IKN untuk menyelamatkan muka Jokowi, karena sesungguhnya belum ada investor yang masuk ke IKN.
'Dan kita tahu bagaimana dampak pemberian status PSN untuk PIK-2, karena seperti kita baca di berita-berita dan kita tonton videonya di YouTube, rakyat disana yang tanahnya terdampak proyek itu dipaksa untuk menjual tanahnya dengan sangat murah, dan dipidana kalau menolak," kata Amir.
Ia meyakini, Prabowo melihat dan memahami persoalan IKN yang imbasnya dirasakan rakyat Banten yang berjarak ratusan kilometer dari Kaltim.
"Saya menduga, karena memahami persoalan itu dan itu, maka Prabowo memutuskan untuk tidak memindahkan ibukota dari Jakarta ke Kaltim, dan karena proyek IKN itu didesain sebagai sebuah ibukota, maka agar anggaran APBN yang telah digunakan, yang mencapai lebih dari Rp100 triliun tidak mubazir, maka dia gunakanlah istilah ibukota politik Indonesia untuk IKN. Mungkin, dengan menjadikan IKN sebagai ibukota politik, semua kegiatan perpolitikan Tanah Air akan dipindah ke sana, termasuk gedung KPU pun akan dipindah ke sana," katanya.
Namun, Amir juga berspekulasi, mungkin karena pemberlakuan IKN sebagai ibukota politik baru pada tahun 2028, Prabowo akan menggunakan waktu tiga tahun ini untuk melihat bagaimana perkembangan proyek ini, terutama terkait masalah investor yang kata Jokowi sudah ratusan yang mengantre untuk masuk ke sana.
"Ini memang spekulasi, akan tetapi saya percaya bahwa sebelum menerbitkan Pepres 79 Tahun 2025, Prabowo telah mempertimbangkannya dengan sangat matang," katanya.
Namun, Amir juga mengingatkan bahwa karena Prabowo telah menetapkan IKN bukan sebagai ibukota negara, maka DPR harus segera mencabut UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), karena tidak diperlukan. Apalagii karena UU Nomor 2 belum berlaku, karena Prabowo belum menerbitkan Keppres Pemindahan Ibukota dari Jakarta ke Kaltim.
"Karena dengan Prabowo menetapkan IKN sebagai ibukota politik, maka ibukota negara tetap di Jakarta," katanya .
Terkait hal ini, Amir juga mengingatkan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan jajarannya untuk tidak lagi membuat program dan kegiatan yang merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2024.
"Karena kalau tetap merujuk pada UU itu, konsekuensinya bisa jadi temuan BPK," tegasnya .
Seperti diberitakan sebelumnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangan per 30 Juni 2025, antara lain menyebut begini:
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibukota politik di tahun 2028".
Melalui Perpres ini, Prabowo menjelaskan bahwa untuk mewujudkan IKN sebagai Ibukota politik, pemerintah menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kawasan di sekitarnya telah mencapai luas 800 hektare (ha) sampai 850 ha.
Saat ini, persentase pembangunan gedung perkantoran di IKN telah mencapai 20%, sementara pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau dan berkelanjutan mencapai 50%, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar mencapai 50% dan indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.
Prabowo juga menjelaskan dalam Perpres itu bahwa terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN tergambar pada, pertama jumlah pemindahan dan/atau penugasan aparatur sipil negara (ASN) mencapai 1.700 sampai 4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas mencapai 25 persen. (rhm)







