Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto sepertinya telah mengubah Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan lagi menjadi ibukota negara seperti yang diinginkan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, melainkan hanya menjadi Ibukota Politik Indonesia..
Ia bahkan menargetkan IKN sebagai Ibukota Politik telah terealisasi pada tahun 2028, dan saat hal itu terjadi, 1.700-4.100 aparatur sipil negara (ASN) pindah dan bertugas di kawasan yang berada di Kalimantan Timur tersebut.
.
Hal ini diketahui dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibukota politik di tahun 2028," kata Prabowo melalui beleid itu dikutip Jumat (19/9/2025).
Melalui Perpres itu, Prabowo menjelaskan bahwa untuk mewujudkan IKN sebagai Ibukota politik, pemerintah menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kawasan di sekitarnya telah mencapai luas 800 hektare (ha) sampai 850 ha.
Saat ini, persentase pembangunan gedung perkantoran di IKN telah mencapai 20%, sementara pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau dan berkelanjutan mencapai 50%, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar mencapai 50% dan indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.
Prabowo juga menjelaskan bahwa terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN tergambar pada, pertama jumlah pemindahan dan/atau penugasan aparatur sipil negara (ASN) mencapai 1.700 sampai 4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas mencapai 25%.
Seperti diketahui, Jokowi membangun IKN untuk memindahkan ibukota dari Jakarta ke Kaltim. Bahkan, untuk rencana itu DPR telah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang mengatur bahwa dengan dipindahkannya ibukota ke Kaltim, maka status Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, melainkan Daerah Khusus Jakarta.
Dalam undang-undang ini juga dijelaskan, setelah tidak menjadi ibukota, Jakarta akan dijadikan sebagai pusat perekonomian dan kota global.
Namun, UU Nomor 2 Tahun 2024 hingga kini belum berlaku karena Kepres pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kaltim belum.diterbitkan Prabowo. (man)







