Way Kanan - Harian Umum, BA (18) dan YU (18) keduanya warga Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, diringkus Polsek Way Tuba, diduga pelaku Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor.
Seperti diutarakan oleh Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung di ruang kerjanya Sabtu (17/10) mengatakan, keduanya di tangkap di Kampung Bukit Gemuruh," penangkapan kedua tersangka ini berkat adanya informasi, bahwa kedua berada di kampungnya, dan tanpa perlawanan keduanya diamankan," kata Mahpud Junaidi.
Sedangkan untuk kronologis kejadiannya, lanjut Mahpud Junaidi, Kamis ( 24/9) sekitar pukul 11.00 WIB, mengelabui korban Julianto (19), dengan alasan para pelaku minta diantarkan ke Kampung Pisang Baru." Kemudian pelaku minta diantar ke kampung Bandar Sari disini YU bertemu dengan BA ketiga terlibat dalam pembicaraan selama 30 menit,
Kemudian kedua pelaku pura-pura pinjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput temannya yang lain lalu gelapkan sepeda motor korban," ujarnya.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. ( Narto ).






