Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohonkan 12 pihak.
"Menolak permohonan Pemohon," kata Suhartoyo, ketua MK yang memimpin jalannya sidang pembacaan amar putusan, Selasa (6/10/2026) malam.
Hakim Konstitusi berdalih, permohonan ditolak karena MK tidak dapat membatalkan atau mendiskulifikasi pemenang Pilpres yang sudah dilantik.
"Karena setelah pemenang Pilpres dilantik, maka yang bersangkutan bukan lagi berstatus calon," katanya.
Selain itu, majelis hakim Konstitusi juga mengatakan bahwa pendiskualifikasian calon yang telah dilantik bukan merupakan kewenangan MK.
"Ini menjadi ranah lembaga yang lain," katanya.
Meski demikian, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan bahwa selama sidang, pihaknya tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/diploma/sertifikat dari sekolah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA/SMK di Indonesia.
Ketika Gibran mengajukan permohonan surat keterangan (Suket) penyetaraan SMK, yang dilampirkan untuk memenuhi persyaratan adalah Certificate of Attendance yang merupakan daftar kehadiran selama mengikuti pendidikan di UTS Insearch, bukan sertifikat kelulusan.
MK juga menyoroti KPU yang disebut tidak melakukan verifikasi atas Suket bernomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019 dengan alasan karena Suket tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Seperti diketahui, PHPU ini antara lain dimohonkan oleh Denny Indrayana, Subhan Palal, Mercy Sihombing dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin. (rhm)





