Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disarankan proaktif untuk mendorong segera diselenggarakannya sidang paripurna istimewa, menyusul pelantikannya sebagai gubernur Jakarta periode 2017-2022 pada 16 Oktober lalu.
Pasalnya, hingga kini belum ada tanda-tanda dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi untuk menggelar sidang yang beragendakan mendengarkan paparan visi misi Anies sebagai gubernur baru di Jakarta.
"Sekarang ini tergantung Gubernur; penting apa nggak sidang itu? Jika penting, jalinlah komunikasi dengan pimpinan DPRD, terutama dengan ketuanya, karena akan lebih bagus jika Gubernur yang mengusulkan agar sidang diselenggarakan," ujar Ketua Gerakan Oposisi untuk Anies-Sandi (GONTAS), Sugiyanto, Selasa (24/10/2017), di Jakarta.
Ia menjelaskan, berdasarkan Bab VIII pasal 7 ayat (2) Tata Tertib (Tatib) DPRD, sidang dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya atas permintaan 1/5 dari jumlah anggota Dewan atau dalam hal tertentu atas permintaan gubernur.
"Jadi kalau merasa bahwa sidang itu penting, Anies jangan ragu-ragu mengajukan permintaan. Bikin saja acara coffee morning, dan undang pimpinan Dewan, termauk ketua DPRD. Saya yakin, kelar masalah," tegas pegiat LSM yang akrab disapa SGY itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, para wakil ketua dan anggota Dewan telah mengirimkan surat kepada ketua Dewan agar segera menggelar sidang paripurna istimewa itu.
"Sudah, sudah kita kirim suratnya ke ketua, hari ini," katanya di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dari bocoran yang didapat wartawan, berikut isi surat tersebut:
"Sehubungan dengan perkembangan dunamika politik di DKI Jakarta pasca pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 dan menimbang perlu adanya kesatuan pandangan lembaga DPRD untuk menyikapi berbagai isu politik yang berkembang.
Kami anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan untuk segera mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Visi dan Misi Gubernur Periode 2017-2022 berdasatkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negari Nomor SE.162/3484 OTDA yang diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2017 disebutkan Rapat Paripurna Istimewa wajib digelar, rapat tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk merumuskan sikap kelembagaan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 pasal 76 ayat (2) Rapat dapat dilakukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota DPRD atau dalam hal tertentu atas permintaan gubernur, dan pasal 77 ayat (1b) Jenis Rapat DPRD terdiri atas: Rapat Paripurna Istimewa". (rhm)







