Jakarta, Harian Umum - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim menang 19-0 melawan Kepala Staf Presiden (KSP) Meoldoko dalam kasus pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
Pernyataan itu disampaikan merespons putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/8/2023), yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko.
"Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga tidak sia-sia partai Demokrat. Alhamdulillah, berhasil memenangkan persidangan 19-0 di tangan kita," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Dia menyebut putusan MA yang menolak PK Moeldoko menjadi kado terindah karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-45. AHY menilai putusan tersebut perlu diketahui publik dan pencinta demokrasi di negara ini.
Putra sulung Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengakui selama lebih dua tahun proses gugatan itu, mulai dari kasasi hingga PK, telah berdampak pada beban psikologis para kader, karena ereka khawatir kepengurusan resmi Demokrat diambil secara sewenang-wenang.
Dari aspek eksternal, dia menilai gugatan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran pada Koalisi Perubahan yang mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden di 2024.
"Hari ini keraguan ini sirna. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah Swt yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demorkat," kata dia.
Moeldoko berupaya mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat dari AHY pada Februari 2021 dengan dibantu sejumlah kader Demokrat yang semuanya telah dipecat. Salah satunya Johnny Allen Marbun.
Para kader ity membuat kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut, dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada 5 Maret 2021.
Namun, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Setelah itu, berbagai gugatan dan upaya hukum pun dilayangkan oleh kubu Moeldoko untuk mendapatkan legalitas, tetapi semuanya ditolak pengadilan. Terakhir, Moeldoko mengajukan PK ke MA, dan ditolak juga. (man)





